Pages

Wednesday, 7 August 2013

Sertifikasi ISPO Dimulai Maret 2012

Sertifikasi ISPO Dimulai Maret 2012
13 Maret 2012


Sumber : media Indonesia.com
JAKARTA: Kementerian Pertanian akan memulai sertifikasi ISPO (Indonesian Sustaianable Palm Oil) awal Maret 2012. Dengan begitu, paling lambat akhir tahun ini seluruh perusahaan perkebunan sawit memiliki sertifikasi ISPO. “Awal Maret nanti sudah dimulai proses sertifikasi ISPO,” kata Menteri Pertanian Suswono kepada sejumlah wartawan usai melakukan sosialisasi ISPO di Bogor, Selasa (28/2).
Sertifikasi ISPO yang mulai dilakukan awal Maret tersebut akan dilakukan khusus sertifikasi bagi perusahaan perkebunan. Sedangkan untuk perkebunan rakyat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Suswono mengingatkan, pada 31 Desember 2012 ini seluruh perusahaan sawit di Indonesia harus sudah mengantongi sertifikasi ISPO. Karena itu, ia berharap perusahaan perkebunan segera melakukan sertifikasi. Suswono menerangkan, perusahaan perkebunan sawit yang dapat mengajukan permohonan sertifikat ISPO harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, sudah mendapat penilaian sebagai kebun kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Penilaian ini seusai dengan Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan petugas dinas yang membidangi perkebunan di propinsi dan kabupaten/kota yaitu satu tahun sekali untuk kebun tahap pembangunan. Sedangkan untuk kebun tahap operasional penilaian dilakukan tiga tahun sekali.
“Tahun ini pemerintah akan kembali melakukan penilaian usaha perkebunan. Hasilnya akan sangat menentukan keberhasilan penerapan ISPO,” ucap Suswono. Untuk memperkenalkan ISPO di pasar internasional dan negara-negara tujuan ekspor utama, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke Eropa seperti Belanda, Jerman, Perancis dan Amerika Serikat, serta negara-negara pembelian lainnya. Dengan demikian diharapkan ISPO dapat menjadi brand image minyak sawit Indonesia di pasar internasional.
Suswono menjelaskan, ISPO berbeda dengan Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ISPO disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai intansi terkait. Misalnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional.
“Karena itu seluruh ketentuan di dalam ISPO harus ditaati karena masing-masing ketentuan tersebut ada sanksinya,” ucap Suswono.
Sumber:

2012, DISBUN NILAI PERKEBUNAN SAWIT DI KALTIM

Posted on Ekonomi, Senin, 19 Maret 2012 - 22:40:41 WITA
SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengisyaratkan akan melakukan penilaian usaha perkebunan di Kaltim mulai tahun 2012. Ini untuk menjamin usaha perkebunan -- khususnya kelapa sawit dan CPO (crude palm oil) -- dalam menghadapi promosi pasar Eropa yang cenderung melakukan black campaign atau penggembosan terhadap produk perkebunan negara lawan bisnisnya.
"Mulai tahun ini kita akan melakukan penilaian usaha perkebunan. Setiap perusahaan akan dinilai dengan tim bentukan kita yang telah terelbih dahulu mendapat pelatihan," ujar Kepala Disbun Kaltim, Etnawati ketika berbincang dengan wartawan di Samarinda, Senin (19/3).
Kriteria penilaiannya, sebut Etnawati, terdiri dari beberapa indikator. Antara lain seperti masalah legalitas usaha perkebunan, manajeman perusahaan perkebunan, fisik lapangan perkebunan, lingkungan, termasuk masalah sosial ekonomi yang disesuaikan dengan pelaporan perusahan bersangkutan terhadap hal-hal dimaksud.
Indikator tersebut nantinya dinilai dengan kategori penilaian berupa kelas kebun yang terdiri kelas I hingga IV. Dari situ perusahan bersangkutan diwajibkan meneruskan kelas kebun sesuai tingkatan kelasnya masing-masing menjadiIndonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bentukan Pemerintah RI sebagai tandingan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam peningkatan citra kelapa sawit Indonesia dalam perdagangan internasional.
"Yang jelas inti dari penilaian ini bagaimana menjamin kualitas kepala sawit kita agar tetap baik citranya di pasar dunia. Jika tidak dimulai dari sekarang bukan tidak mungkin produk perkebunan kita khususnya kelapa sawit ini ditolak pasar dunia," ujarnya tanpa merinci berapa banyak jumlah perkebunan dan luasan areal perkebunan kelapa sawit yang ada di provinsi Kaltim ini. (arf-dil/diskominfo)


Teks foto : 
Kepala Disbun Kaltim, Etnawati. (foto : yoyo/diskominfo)

Proper, Pedulikah Perusahaan?

Proper, Pedulikah Perusahaan?
30 Desember 2012 - 07.17 WIB > Dibaca 827 kali

Untuk menerapkan pola zero waste industri, PT Inti Indosawit Subur memanfaatkan limbah sawit untuk pembuatan pupuk berbahan baku pelepah. Foto: Dok. Riau Pos

Sebanyak 61 perusahaan yang beroperasi di Riau, telah dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.  Hasilnya tidak  satupun perusahaan yang beroperasi di Riau ini mendapatkan predikat Emas (Gold), sebagai predikat perusahaan yang dinilai sangat peduli akan persoalan lingkungan di  sekitar areal usahanya. Mengapa?


Laporan DESRIANDI CANDRA Pekanbaru

PENILAIAN Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, menjadi tolok ukur kepedulian kalangan perusahaan terhadap lingkungannya. Ada 1.200- an lebih perusahaan yang di nilai oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Dan 61 diantaranya, ada di Riau.

Tapi tak satupun perusahaan di Riau yang berhasil meraih predikat “emas”, sebagai perusahaan yang sangat peduli dengan kondisi pemeliharaan lingkungan sekitarnya.
 

Di Riau, hanya ada tujuh perusahaan yang berhasil meraih predikat “hijau” dalam pengelolaan lingkungan. Jumlah itu belum sebanding dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning ini. Namun setidaknya, ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainnya di Riau, mulai sekarang meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan. Sebab lingkungan sangat penting bagi generasi mendatang, sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Tujuh perusahaan di Riau yang berhasil meraih predikat hijau, masing-masing Pertamina II Dumai, PT Medco wilayah Lirik, PT Kondur Petroleum wilayah Siak, PT Kalila Kerinci, PT Kalila Bentu Pekanbaru, PT Inti Indosawit Subur wilayah Ukui II, dan PT Tunggal Perkasa Plantation wilayah Air Molek.

Sementara ada 50 perusahaan yang meraih predikat biru, 13 perusahaan meraih prediket merah dan satu perusahaan prediket hitam. “Ini belum sebuah prestasi yang membanggakan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau, H Akmal JS yang ditemui Riau Pos, Kamis (27/12) pekan ini.

Menurutnya, tujuh perusahaan di Riau berhasil mendapatkan predikat hijau dalam program Proper yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup, bukan sebuah prestasi yang luar biasa. Bahkan dinilainya sebagai prestasi yang biasa. “Masa dari ratusan perusahaan yang ada di Riau tidak ada yang mendapatkan prediket emas satu pun. Jadi hal yang biasa,” katanya.

Bahkan dari 61 perusahaan yang beroperasi di Riau, masih ada 50 perusahaan yang masih prediket biru, 13 perusahaan prediket merah dan satu yang hitam. Karena itu, BLH Riau mengingkatkan agar keseriusan perusahaan yang beroperasi di Riau di 2013 lebih ditingkatkan. BLH Riau akan memberikan pelatihan pada pihak perusahaan bagaimana mengelola lingkungan dengan baik.

Karena tujuan dari Proper KLH adalah, bagaimana mengelola lingkungan dengan baik dan tidak sembarangan. Isu lingkungan, menurutnya adalah isu yang sosial yang krusial. Malah menjadi isu di tengah kalangan internasional. Kalau lemah dalam mengelola lingkung, justru akan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Pihak perbankan misalnya, tidak akan mau mengucurkan pemberian kredit. Belum lagi dalam pemasaran dan permodalan.
 

Amerika Serikat, negara yang sangat intens memainkan isu lingkungan. Bahkan beberapa waktu lalu negara Adidaya ini menyebutkan ada salah satu perusahaan di Sumatera yang tidak ramah lingkungan, yang diangkatnya menjadi isu ekonomi internasional.  

“Makanya program Proper yang dilakukan KLH jangan dianggap main-main bagi perusahaan,” tegas mantan Sekwan DPRD Riau ini.

Perusahaan di Riau yang mendapatkan prediket hitam, masih diberikan keringan oleh BLH, hanya pembinaan. Dibeberapa tempat, sudah dikenakan sanksi pidana. Karena terkait soal pencemaran lingkungan. Penilaian Proper, memang sangat berat dan sangat ketat. Banyak kriteria yang dilakukan penilaian. “Tercecer saja B3nya, ini sudah merusak penilaian Proper,” ujarnya.

Karena itu, memberikan latihan, pengetahuan bagaimana cara pengelola lingkungan dengan baik pada pihak perusahaan menjadi salah satu yang menjadi prioritas BLH Riau. Tim penilaiannya terdiri dari BLH, Ekorigen tingkat Sumatera. Yang dilakukan penilaian di tingkat nasional sebanyak 61 perusahaan dan 40 perusahaan di daerah. Namun kemungkinan bisa bertambah perusahaan yang akan dikembangkan. Dari 61 perusahaan yang dinilai, di Riau memang banyak perusahaan perkebunan. Ini sesuai dengan spes Riau yang bergerak di sektor perkebunan di tambah perusahaan perminyakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2011 tentang Proper, penilaian perusahaan prediket Emas (Gold) dan Hijau, item yang dilakukan penilaian misalnya, kebijakan perusahaan terhadap program lingkungan, perencanaan, implementasi, Checking and Corrective Action, review oleh manajemen, rentang pengaruh dan sertifikasi pada perusahaan.

BLH menegaskan, akan bersikap tegas dengan program Proper KLH. Bagi perusahaan yang mendapatkan prediket merah dan hitam, akan diberikan teguran-teguran. BLH akan memeriksa laporan perusahaan setiap bulan. Karena ini terkait dengan pencemaran. “Kalau sudah terjadi pencemaran dan pengrusakan, tidak bisa kita bina lagi,” sambungnya. Karena itu, sekali lagi program Kementerian Lingkungan Hidup ini harus didukung bersama.
 

Disisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Riau Drs H Zulher MS mengatakan, isu lingkungan memang menjadi salah satu isu lingkungan. Ini juga salah satu yang diluruskannya dalam seminar internasional di Washinton DC, Amerika Serikat awal Desember 2012 lalu.

Karena hal ini sangat penting. Karena bisa menjadi black campaing bagi hasil-hasil perkebunan terutama hasil cpo Riau dan Indonesia di pasaran internasional. Padahal, kondisinya tidak seperti itu, Pemerintah Provinsi Riau. Perusahaan-perusahaan perkebunan sesuai dengan program Kementerian Pertanian RI sudah dilakukan penilaian usaha perkebunan.

Hingga 2012 ini, hampir separuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang sudah dilakukan klasifikasi perusahaan perkebunan. Perusahaan yang mendapatkan klasifikasi usaha perkebunan kelas I, II dan III, mendapatkan rekomendasi sertifikat ISPO dari Kementerian Pertanian. Sementara yang berada di kelas IV dan V, harus mengulanginya kembali. Penilaian klasifikasi kelas kebun ini, akan dilaksanakan hingga 2014 mendatang. Dalam kurun itu, Dinas Perkebunan Riau berharap seluruh perusahaan perkebunan di Riau sudah tuntas dilakukan penilaian dan mendapatkan sertifikat ISPO.

Sertifikat ISPO, adalah jaminan terhadap kualitas dan produk yang dihasilkan perusahaan. Kalau produk yang dihasilkan adalah produk yang ramah lingkungan.  Sehingga, tidak dimainkan sebagai isu ekonomi yang menjegal produk Indonesia.

Karena itu, di peringatan Hari Perkebunan ke 55 tahun tahun 2012 di Provinsi Riau ini, tema yang di angkat adalah, “Taat Izin Menuju Ispo”. Pihak perusahaan perkebunan yang ada wajib mentaati ini bila usaha perkebunannya sustainable di Riau, I donesia dan pasar Internasional.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Riau, Ir Mardianto Manan MT menilai wajar kalau tak satupun perusahaan di Riau yang mendapatkan prediket emas. Karena kepedulian perusahaan di Riau akan lingkungan sekitarnya, sangat rendah. Ini bisa dilihat Riau yang sering di landa banjir walaupun hanya hujan sedikit.

Banjir yang datang sekarang berbeda dengan banjir sekarang. Dulu, menurutnya kalau pun terjadi banjir datangnya perlahan. Namun sekarang, banjir bandang datang dengan tiba-tiba. “Kalau datang banjir kita tidak bisa menyelamatkan apa-apa,” katanya.

Kondisi ini menurutnya, menandakan kalau hutan sekarang sudah sekarat menuju kemusnahan. Sempadan sungai 50-100 meter hanya tinggal izinnya, tapi realitanya, tanaman pohon habis di babat. Sehingga DAS atau daerah tangkapan air rusak parah. Kedepan, ini harus di dorong pemerintah untuk menumbuhkan kepedulian dengan hutan dan lingkungannya. “Kalau bukan kita siapa lagi. Sementara keberadaan lingkungan, hutan sangat penting bagi keberlangsungan mahluk hidup,” ujarnya.

Perusahaan Komit Jaga Lingkungan
Kepala Bagian Enviroment (Lingkungan), PT Medco wilayah Lirik, Herli Gustian maupun Mudasir Manager Lingkungan PT Inti Indosawit Subur wilayah Ukui II, menyatakan komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

Bagi PT Medco wilayah Lirik, menurut penjelasan Herli Gustian, prediket hijau yang diraih tahun 2012 ini adalah yang ketiga kalinya di raih. PT Medco bercita-cita suatu saat bisa meraih prediket emas. Namun memang sulit meraih prediket emas mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan.

Pihak perusahaan sudah mengikuti aturan yang menjadi penilaian. Misalnya saja, soal UKL/UPLnya, emisi, drainase pembuangan limbah perusahaan ke kolam penampungan limbah. Di Medco, limbah di kontrol rutin dan di kelola pihak ketiga. Melakukan penghematan energi dengan mematikan mesin-mesin yang tidak digunakan, lampu dan lainnya. Sehingga ini menjadi budaya yang ditanamkan di PT Medco. “Orang yang melanggar ini, mendapatkan surat peringatan dari perusahaa,” imbuhnya.

Ini juga dilakukan PT Inti Indosawit Subur wilayah Ukui II, Kabupaten Pelalawan. “Di perusahaan kita melakukan penghematan energi, mengikuti aturan tentang pengelolaan lingkungan serta program CSR (Community Social responsibility) perusahaan bagi masyarakat  sekitar,” katanya.

Soal penggunaan energi, pihak perusahaan menggunakan energi-energi yang ramah lingkungan. Menggunakan tenaga bioful untuk pabrik dan perumahan karyawan di sekitar perusahaan. “Yang jelas, kita sangat komit akan lingkungan dan berusaha suatu saat bisa lebih baik dari pencapaian tahun 2012 dengan prediket hijau ini,” paparnya.***
 

Sumber:

Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan Di LPP Yogyakarta

Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan Di LPP Yogyakarta Tahun 2012
http://ditjenbun.deptan.go.id/setditjenbun/templates/eljquery2/images/clock.gif Sabtu, 25 Mei 2013 - 06:25:50 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Utama 
YOGYAKARTA-Setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan yang diperoleh melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam PermentanNo.07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Petugas PenilaianUsaha Perkebunan Tahun 2012 yang dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 9 s.d 14 April 2012 dan tanggal 30 April s.d 5 Mei 2012.
Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, yang diikuti oleh peserta yang berasal dari 31 provinsi dan 88 kabupaten/kota serta Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dalam sambutanya Sekretaris Ditjen perkebunan mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang.
Pelaksanaan pelatihan ini sejalan denganPeraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar. ISPO tersebut mencakup 7 (tujuh) prinsip utama yaitu Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tanggung Jawab terhadap Pekerja, Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan, lanjut sekditjenbun
Lebih lanjut Sekditjen mengatakan bahwa saat ini usaha perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama menyangkut aspek teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian usaha perkebunan setiap 3 tahun sekali. Penilaian terakhir dilakukan pada tahun 2009 sehingga penilaian berikutnya adalah pada tahun 2012. Adapun hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2009 jumlah perusahaan Perkebunan Besar Swasta sebanyak 1.205 perusahaan/kebun, yang terdiri dari 183 perusahaan/kebun tahap pembangunan dan 1022 perusahaan/kebun tahap operasional.
Sekditjenbun mengingatkan sesuai arahan Direktur Jenderal Perkebunan bahwa dengan akan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2012 dan diharapkan pada 31 Desember 2014 seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi, maka penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun/perusahaan yang termasuk kelas I sampai dengan kelas III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO.

Sumber:

Satu Izin Perkebunan di Kab. Berau Segera Dicabut

Satu Izin Segera Dicabut
Evaluasi Perusahaan Perkebunan Melalui PUP

Kamis, 13 Desember 2012 - 08:46:51
|
Kaltim
|
Dibaca : 266 Kali

TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan Berau pada 2012 ini telah melakukan evaluasi melalui program penilaian usaha perkebunan (PUP), yang hasilnya akan disampaikan terbuka pada akhir Desember mendatang. Dari hasil evaluasi tersebut, dipastikan satu izin usaha perusahaan yang kini bermasalah  segera dicabut. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut adalah PT Indo  Alam Makmur yang mendapat izin operasi di Tanjung Batu dan Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung.

Kepala Dinas Perkebunan Basri Sahrin melalui Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan M Yusuf menegaskan, usaha perkebunan tersebut menunjukkan tidak ada keseriusan membangun kebun. Bahkan perusahaan tersebut kini tersangkut masalah hukum. “Izin lokasinya sudah mati dan sesuai komitmen kepala daerah, izin lokasi tidak diperpanjang. Sedangkan izin usaha perkebunan segera dicabut,” tegasnya.

Namun pencabutan izin tersebut, dikatakan Yusuf, harus melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan dengan melibatkan tim teknis yang dibentuk Pemkab Berau. Disinggung soal dua perusahaan perkebunan di Kecamatan Segah yang diminta Bupati Makmur HAPK segera dievaluasi. Yusuf menjelaskan kalau evaluasi tersebut telah berjalan melalui program PUP.

Dari hasil sementara PUP yang dilakukan tim teknis tersebut diketahui, dua perusahaan yang ada di Segah sudah mengalami kemajuan. Hal itu seiring dengan pergantian manajemen perusahaan yang juga sudah terdaftar di Dinas Perkebunan. Dua perusahaan masing-masing PT Natura Pasifik Nusantara dan PT Berau Karetindo Lestari, ditegaskan Yusuf telah diambil alih oleh Group Tri Putra Agro yang juga menaungi beberapa perusahaan perkebunan di Berau. “Dengan pengalihan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki manajemen dan tetap kita evaluasi bertahap,” tandasnya.
 (hms4/tom/k1)

Sumber:


Lima Penjaga Keberhasilan ISPO

Penjaga Keberhasilan ISPO
Aturan ISPO telah bergulir. Hanya dua tahun batas waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan sertifikasi. Sanggup?
Wajib! Itulah hukum sertifikasi Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Bukti keseriusan ini tercetak jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 3, yang berbunyi: “Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”
Sebenarnya, tutur Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, “Indonesia telah membuat banyak aturan yang terkait masalah perkebunan, terutama perkebunan sawit. Untuk memastikan aturan itu ditetapkan secara efektif oleh pelaku usaha, Lima ISPO ini salah satu jalannya.”
Mengingat ada kurang-lebih 2.000 perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu tidak mungkin bagi pemerintah untuk menanganinya sendiri. Jadi, proses sertifikasi diserahkan kepada pihak ketiga guna melakukan audit kesesuaian perusahaan sawit dengan kriteria ISPO.
Saat ini, sebagai pengaudit telah ditunjuk lima lembaga yang berhak melaksanakan proses sertifikasi. Kelima lembaga itu adalah PT Mutuagung Lestari, PT TUV Nord Indonesia, PT Sucofindo, PT SAI Global Indonesia, dan PT TUV Rheinland Indonesia.
Edukasi untuk PPKS
Di balik kewajiban penerapan sertifikasi ini terdapat tujuan mulia pemerintah. “ISPO lahir dari keinginan dan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem sendiri tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup bagi perkebunan sawit,” jelas Wirawan Leksono, Kepala Divisi Pemasaran PT Sucofindo (Persero).
Proses sertifikasi itu sendiri tidaklah terlalu merepotkan. “Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi, dari tahap aplikasi sampai mendapatkan sertifikat, kurang-lebih satu setengah sampai dua bulan, dalam kondisi tidak terdapat temuan yang kritikal pada saat preliminary audit (audit pendahuluan),” ungkap Wirawan.
Namun, bila dalam pengauditan ternyata ditemukan kekurangan, harus direvisi lebih dahulu dan diaudit kembali. Tentu, sampai tidak ada lagi temuan kritikal tadi.
Mengingat pentingnya ISPO, kelima lembaga sertifikasi tersebut pun selalu berupaya melakukan promosi dan edukasi kepada perusahaan sawit untuk mengajukan sertifikasi. “Bukan semata-mata karena ISPO sifatnya mandatory, tapi untuk menuju perkebunan kelapa sawit yang sustainable,” tukas Robert Napitupulu, Presiden Direktur PT TUV Nord Indonesia.
Proses Sertifikasi
Kabar baik bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebab, ada kemungkinan proses mendapatkan sertifikat ISPO bakal jauh lebih cepat. “Kalau dia sudah RSPO, kemudian apply ISPO, itu biasanya lebih gampang karena syarat RSPO dan ISPO itu sebetulnya nggak terlalu jauh beda,” ungkap Arifin.
Dana yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini juga tidak terlalu besar. Antara lain, tergantung jumlah kebun, jumlah pabrik, dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. “Rata-rata di atas Rp50 juta, tergantung kompleksitas dan luasan kebun,” urainya.
Memang, ada beberapa acuan dalam penerapan sertifikasi ini. Sebutlah, penilaian usaha perkebunan, yang  meliputi legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan. Penilaian kelas ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian. Saat ini, ada lima kategori kelas yang terdiri dari kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang), dan kelas V (kurang sekali).
Dari kelima kelas tadi, hanya kelas I, kelas II, dan kelas III yang bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar mendapatkan sertifikat ISPO. “Kalau  kelas IV dan V masih harus melalui pembinaan supaya naik kelas kebun,” tandas Afirin.
Bila urusan kelas telah beres, sudah menunggu sejumlah persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi. Wirawan menyampaikan, “Ada tujuh prinsip dan kriteria untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.”
Persyaratan tersebut, lanjutnya, adalah sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, serta tanggung jawab sosial dan komunitas. “Dua lainnya, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha secara berkelanjutan,” paparnya.
Sedangkan acuan yang terakhir berupa penilaian pelaku usaha. Penilaian ini sangat tergantung pada kondisi pengusaha, apakah ia memiliki kebun sendiri, bermitra, atau sekadar membeli dari pedagang. Untuk mendapatkan sertifikat ISPO, semua unsur tersebut harus dicek kepemilikan tanah/kebunnya, meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), sertaHak Guna Usaha (HGU)-nya.
“Saya kira yang sering menjadi masalah adalah HGU, baik di RSPO maupun ISPO,” beber Arifin. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak kebun yang diklaim masyarakat sebagai tanah leluhur, tanah adat. “Kadang, juga ada overlapping sawit dengan tambang, hutan sama tambang,” sambungnya. Robert pun sepakat dengan Arifin, kendala terbesar dalam sertifikasi adalah aspek legal, khususnya menyangkut status lahan.
Tambah Lembaga Sertifikasi?
Entah karena diwajibkan, atau lantaran murah biayanya, respons pengajuan sertifikat ISPO ini sangat baik. Memang, sejauh ini baru ada tujuh perusahaan yang telah melampaui tahapan pengumuman publik (tercantum di situs ISPO). Namun, menurut Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) dan Komisaris Utama PTPN III (Persero), “Sebanyak kurang-lebih 30 kebun telah selesai dan sudah diajukan ke Komisi ISPO untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang akan diputuskan pada 2013.”
Berdasarkan hitungan Arifin, jumlah perkebunan yang masuk dalam kelas I, II, dan III lebih dari 800. Bila saat ini ada lima lembaga sertifikasi, berarti masing-masing lembaga kebagian 160 kebun. “Dengan enam tim, maksimal kami bisa menyertifikasi 200 perusahaan/tahun. Itu pun dikerjakan berturut-turut selama setahun full dari Januari hingga Desember. Auditornya bisa jadi Bang Toyib yang nggak balik-balik,” selorohnya.
Tentu, masyarakat tidak mau audit yang dikerjakan sembarangan. Maka, Mangga Barani, Dirjen Perkebunan  periode 2006-2010 itu menambahkan, “Upaya pemerintah menyelesaikan seluruh perkebunan sawit bersertifikat ISPO pada akhir 2014 akan terwujud bila lembaga penilai diperbanyak.”
Naga-naganya, nasihat Mangga Barani itu patut dicermati karena waktunya memang cukup mepet, hanya dua tahun lagi.  Mampu?
Ratna Budi Wulandari, Yuwono IN, Tri Mardi R., Peni S P., Untung Jaya
01 October 2012
Sumber:

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia


Menteri Pertanian Suswono dalam sambutan pada acara Penyerahan Perdana Sertifikasi ISPO di Auditorium Kementan mengatakan "ISPO merupakan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kegiatan pembangunan perkebunan yang berusaha di Indonesia". Dalam acara tersebut telah diberikan sertifikat perdana ISPO terhadap 10 kebun dari 9 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.Penyerahan perdana sertifikat ISPO ini merupakan tonggak awal yang akan terus berlanjut pada penyerahan sertifikat ISPO selanjutnya.  Menteri Pertanian juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak atas kerja keras dan peran sertanya, sehingga proses sertifikasi ISPO sebagai wujud cita-cita bersama dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Ini merupakan bukti nyata bahwa pengembangan kelapa sawit di Indonesia benar-benar telah mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh kedepan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Sertifikat ISPO yang telah diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 17 Maret 2009 berlangsung kegiatan serupa, yaitu penyerahan sertifikat RSPO pertama di Indonesia. Sertifikasi RSPO, tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu, dan bersifat voluntary. Sedangkan sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 4, dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Kegiatan ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan

Pada peringatan 100 tahun Kelapa Sawit Indonesia di Medan pada tanggal 30 Maret 2011 yang lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah nyata sebagai upaya penerapan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pada tahun 2012, telah dilaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ISPO yaitu ;

1. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Penerapan ISPO :
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman ISPO untuk perusahaan perkebunan;
b. Keputusan Menteri Pertanian nomor : 4235/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 20 Pebruari 2012 tantang Keanggotaan Komisi ISPO;
c. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 213/Kpts/OT.140/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Keanggotaan Tim Penilai ISPO; 
d. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 120/Kpts/OT.140/3/2012 tanggal  22 Maret 2012 tentang Keanggotaan Sekretariat Komisi ISPO;

2. Kegiatan pelaksanaan ISPO :
a. Sosialisasi ISPO di Pusat dan Daerah (seluruh propinsi sentra pengembangan kelapa sawit), serta sosialisasi di luar negeri. Kunjungan terakhir telah dilakukan sosialisasi ISPO di Beijing, RRC, pada tanggal 11-15 Desember 2012;   
b. Auditor ISPO yang telah dilatih dan lulus sebanyak 222 orang, yang berasal dari Lembaga Sertifikasi, Perusahaan Perkebunan, Instansi Pemerintah dan konsultan.  Saat ini jumlah auditor akan bertambah seiring dengan berjalannya pelatihan auditor ISPO yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 sebanyak 44 orang;
c. Tujuh (7) Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang telah diakui dan diterbitkan sertifikatnya oleh Komisi ISPO, yaitu PT. Mutu Agung Lestari, PT. Sucofindo (Persero), PT. TUV NORD Indonesia, PT. TUV Rheinland Indonesia, PT. SAI Global Indonesia, PT. SGS Indonesia, PT. Mutu Hijau Indonesia; 
d. Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah diaudit, dan telah memperoleh pengakuan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) kebun yaitu;
(1)    PT. Musim Mas, terdiri 2 kebun; 
(2)    PT. Astra Agrolestari, Tbk, terdiri  3 kebun;
(3)    PT. Minamas  Plantation, terdiri 2 kebun;
(4)    PT.Smart, Tbk, terdiri 1 kebun;
(5)    PT. Cargill Group, terdiri 1 kebun;
(6)    PT. Perkebunan Nusantara V, terdiri 1 kebun.
 e. Telah dilakukan penyusunan draft Prinsip dan Kriteria ISPO untuk kebun plasma. Dilakukan uji lapang di beberapa perusahaan perkebunan yang memiliki plasma/mitra dengan berbagai model kerjasama, sebagai bahan evaluasi penyempurnaan ketentuan dimaksud;
Rencana Kegiatan Tahun 2013
a. Sosialisasi ISPO, baik di dalam maupun luar negeri terus dilanjutkan dan ditingkatkan.  Sosialisasi dalam negeri dilakukan di Pusat dan propinsi sentra-sentra pengembangan kelapa sawit. Sosialisasi di luar negeri direncanakan ke RRC  dan India;  
b. Dalam rangka memenuhi kebutuhan proses audit ISPO perusahaan perkebunan dan plasma/mitra, maka direncanakan penambahan Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakui Komisi ISPO sebagai LS ISPO.   
c. Pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan dan ditingkatkan.  Pelatihan fasilitator ISPO dilakukan untuk Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten sebanyak 30 orang, dengan dana APBN sub-sektor perkebunan. Sedangkan pelatihan auditor ISPO yang akan dilakukan untuk perusahaan perkebunan dan Lembaga Sertifikasi, sebanyak 120 orang (4 angkatan), dengan biaya ditanggung masing-masing peserta;  
d. Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai sebanyak 15 perusahaan. Pada tahun 2013 direncanakan lebih 200 kebun sudah selesai diaudit, dinilai dan terbit sertifikatnya, Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian. (Pdj)
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Perlu menambah petugas auditor ISPO

Perusahaan perkebunan kelapa sawit (kebun dan Pabrik Kelapa Sawit) yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), dapat secara langsung mengajukan permohonan sertifikat ISPO. Perusahaan perkebunan kelapa sawit (pemohon) akan dinilai (assessment) oleh auditor dari Lembaga Sertifikasi independen dan terakreditasi di bidang mutu dan lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria) diberikan Sertifikat ISPO.

Sampai dengan saat ini baru 10 kebun dari 9 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO, dan selanjutnya akan ada ratusan perusahaan kelapa sawit yang akan disertifikasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sedangkan jumlah auditor ISPO pada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN belum memadai. Pelaksanaan penilaian terhadap penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO oleh perusahaan pemohon akan sangat ditentukan oleh ketersediaan auditor yang berkompeten. Oleh karena itu para auditor dari Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan audit perlu mendapat pemahaman yang jelas tentang ISPO dan pengetahuan khusus tentang kelapa sawit melalui pelatihan.

Dalam rangka fasilitasi penerapan ISPO, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Auditor ISPO bekerjasama dengan instansi/lembaga yang sudah berpengalaman dan berkompeten, seperti Badan Akreditasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional. Pelatihan akan dilaksanakan dalam bentuk teori dan praktek lapangan (mock audit) pada perusahaan perkebunan kelapa sawit serta evaluasi/ujian. Nara sumber dan instruktur pelatihan dapat berasal dari Lembaga Sertifikasi, BSN/KAN, Pusat/Balai Penelitian terkait, Komisi ISPO, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan lain-lain. (pdj)
Diposkan 9th April 

Sumber: