ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan
Perkebunan di Indonesia
Menteri Pertanian Suswono dalam sambutan pada acara Penyerahan
Perdana Sertifikasi ISPO di Auditorium Kementan mengatakan "ISPO merupakan
kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kegiatan pembangunan perkebunan
yang berusaha di Indonesia". Dalam acara tersebut telah diberikan
sertifikat perdana ISPO terhadap 10 kebun dari 9 Perusahaan Perkebunan Kelapa
Sawit.Penyerahan perdana sertifikat ISPO ini merupakan tonggak awal yang akan
terus berlanjut pada penyerahan sertifikat ISPO selanjutnya. Menteri
Pertanian juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak atas
kerja keras dan peran sertanya, sehingga proses sertifikasi ISPO sebagai wujud
cita-cita bersama dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Ini merupakan bukti
nyata bahwa pengembangan kelapa sawit di Indonesia benar-benar telah mengikuti
kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh kedepan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Sertifikat ISPO yang telah diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 17 Maret 2009 berlangsung kegiatan serupa, yaitu penyerahan sertifikat RSPO pertama di Indonesia. Sertifikasi RSPO, tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu, dan bersifat voluntary. Sedangkan sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 4, dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh kedepan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Sertifikat ISPO yang telah diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 17 Maret 2009 berlangsung kegiatan serupa, yaitu penyerahan sertifikat RSPO pertama di Indonesia. Sertifikasi RSPO, tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu, dan bersifat voluntary. Sedangkan sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 4, dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
Diposkan 9th April oleh bimus-pb
ditjenbun
Kegiatan ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan
Pada peringatan 100 tahun Kelapa Sawit Indonesia di Medan pada
tanggal 30 Maret 2011 yang lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian
Pertanian telah melakukan langkah-langkah nyata sebagai upaya penerapan
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesian Sustainable Palm
Oil (ISPO). Pada tahun 2012, telah dilaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan
ISPO yaitu ;
1. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Penerapan ISPO :
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman ISPO untuk perusahaan perkebunan;
b. Keputusan Menteri Pertanian nomor : 4235/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 20 Pebruari 2012 tantang Keanggotaan Komisi ISPO;
c. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 213/Kpts/OT.140/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Keanggotaan Tim Penilai ISPO;
d. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 120/Kpts/OT.140/3/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Keanggotaan Sekretariat Komisi ISPO;
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman ISPO untuk perusahaan perkebunan;
b. Keputusan Menteri Pertanian nomor : 4235/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 20 Pebruari 2012 tantang Keanggotaan Komisi ISPO;
c. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 213/Kpts/OT.140/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Keanggotaan Tim Penilai ISPO;
d. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 120/Kpts/OT.140/3/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Keanggotaan Sekretariat Komisi ISPO;
2. Kegiatan pelaksanaan ISPO :
a. Sosialisasi ISPO di Pusat dan Daerah (seluruh propinsi sentra pengembangan kelapa sawit), serta sosialisasi di luar negeri. Kunjungan terakhir telah dilakukan sosialisasi ISPO di Beijing, RRC, pada tanggal 11-15 Desember 2012;
b. Auditor ISPO yang telah dilatih dan lulus sebanyak 222 orang, yang berasal dari Lembaga Sertifikasi, Perusahaan Perkebunan, Instansi Pemerintah dan konsultan. Saat ini jumlah auditor akan bertambah seiring dengan berjalannya pelatihan auditor ISPO yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 sebanyak 44 orang;
c. Tujuh (7) Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang telah diakui dan diterbitkan sertifikatnya oleh Komisi ISPO, yaitu PT. Mutu Agung Lestari, PT. Sucofindo (Persero), PT. TUV NORD Indonesia, PT. TUV Rheinland Indonesia, PT. SAI Global Indonesia, PT. SGS Indonesia, PT. Mutu Hijau Indonesia;
d. Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah diaudit, dan telah memperoleh pengakuan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) kebun yaitu;
(1) PT. Musim Mas, terdiri 2 kebun;
(2) PT. Astra Agrolestari, Tbk, terdiri 3 kebun;
(3) PT. Minamas Plantation, terdiri 2 kebun;
(4) PT.Smart, Tbk, terdiri 1 kebun;
(5) PT. Cargill Group, terdiri 1 kebun;
(6) PT. Perkebunan Nusantara V, terdiri 1 kebun.
a. Sosialisasi ISPO di Pusat dan Daerah (seluruh propinsi sentra pengembangan kelapa sawit), serta sosialisasi di luar negeri. Kunjungan terakhir telah dilakukan sosialisasi ISPO di Beijing, RRC, pada tanggal 11-15 Desember 2012;
b. Auditor ISPO yang telah dilatih dan lulus sebanyak 222 orang, yang berasal dari Lembaga Sertifikasi, Perusahaan Perkebunan, Instansi Pemerintah dan konsultan. Saat ini jumlah auditor akan bertambah seiring dengan berjalannya pelatihan auditor ISPO yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 sebanyak 44 orang;
c. Tujuh (7) Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang telah diakui dan diterbitkan sertifikatnya oleh Komisi ISPO, yaitu PT. Mutu Agung Lestari, PT. Sucofindo (Persero), PT. TUV NORD Indonesia, PT. TUV Rheinland Indonesia, PT. SAI Global Indonesia, PT. SGS Indonesia, PT. Mutu Hijau Indonesia;
d. Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah diaudit, dan telah memperoleh pengakuan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) kebun yaitu;
(1) PT. Musim Mas, terdiri 2 kebun;
(2) PT. Astra Agrolestari, Tbk, terdiri 3 kebun;
(3) PT. Minamas Plantation, terdiri 2 kebun;
(4) PT.Smart, Tbk, terdiri 1 kebun;
(5) PT. Cargill Group, terdiri 1 kebun;
(6) PT. Perkebunan Nusantara V, terdiri 1 kebun.
e. Telah
dilakukan penyusunan draft Prinsip dan Kriteria ISPO untuk kebun plasma.
Dilakukan uji lapang di beberapa perusahaan perkebunan yang memiliki
plasma/mitra dengan berbagai model kerjasama, sebagai bahan evaluasi
penyempurnaan ketentuan dimaksud;
Rencana Kegiatan Tahun 2013
a. Sosialisasi ISPO, baik di dalam maupun luar negeri terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Sosialisasi dalam negeri dilakukan di Pusat dan propinsi sentra-sentra pengembangan kelapa sawit. Sosialisasi di luar negeri direncanakan ke RRC dan India;
b. Dalam rangka memenuhi kebutuhan proses audit ISPO perusahaan perkebunan dan plasma/mitra, maka direncanakan penambahan Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakui Komisi ISPO sebagai LS ISPO.
c. Pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Pelatihan fasilitator ISPO dilakukan untuk Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten sebanyak 30 orang, dengan dana APBN sub-sektor perkebunan. Sedangkan pelatihan auditor ISPO yang akan dilakukan untuk perusahaan perkebunan dan Lembaga Sertifikasi, sebanyak 120 orang (4 angkatan), dengan biaya ditanggung masing-masing peserta;
d. Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai sebanyak 15 perusahaan. Pada tahun 2013 direncanakan lebih 200 kebun sudah selesai diaudit, dinilai dan terbit sertifikatnya, Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian. (Pdj)
a. Sosialisasi ISPO, baik di dalam maupun luar negeri terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Sosialisasi dalam negeri dilakukan di Pusat dan propinsi sentra-sentra pengembangan kelapa sawit. Sosialisasi di luar negeri direncanakan ke RRC dan India;
b. Dalam rangka memenuhi kebutuhan proses audit ISPO perusahaan perkebunan dan plasma/mitra, maka direncanakan penambahan Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakui Komisi ISPO sebagai LS ISPO.
c. Pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Pelatihan fasilitator ISPO dilakukan untuk Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten sebanyak 30 orang, dengan dana APBN sub-sektor perkebunan. Sedangkan pelatihan auditor ISPO yang akan dilakukan untuk perusahaan perkebunan dan Lembaga Sertifikasi, sebanyak 120 orang (4 angkatan), dengan biaya ditanggung masing-masing peserta;
d. Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai sebanyak 15 perusahaan. Pada tahun 2013 direncanakan lebih 200 kebun sudah selesai diaudit, dinilai dan terbit sertifikatnya, Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian. (Pdj)
Diposkan 9th April oleh bimus-pb
ditjenbun
Perlu menambah petugas auditor ISPO
Perusahaan
perkebunan kelapa sawit (kebun dan Pabrik Kelapa Sawit) yang sudah mendapat
Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan
(PUP), dapat secara langsung mengajukan permohonan sertifikat ISPO. Perusahaan
perkebunan kelapa sawit (pemohon) akan dinilai (assessment) oleh auditor dari
Lembaga Sertifikasi independen dan terakreditasi di bidang mutu dan lingkungan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat pengakuan dari Komisi ISPO.
Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria)
diberikan Sertifikat ISPO.
Sampai dengan saat
ini baru 10 kebun dari 9 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO,
dan selanjutnya akan ada ratusan perusahaan kelapa sawit yang akan
disertifikasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/OT.140/3/2011 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah
menerapkan ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sedangkan jumlah
auditor ISPO pada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN belum
memadai. Pelaksanaan penilaian terhadap penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO
oleh perusahaan pemohon akan sangat ditentukan oleh ketersediaan auditor yang
berkompeten. Oleh karena itu para auditor dari Lembaga Sertifikasi yang akan
melakukan audit perlu mendapat pemahaman yang jelas tentang ISPO dan
pengetahuan khusus tentang kelapa sawit melalui pelatihan.
Dalam rangka fasilitasi penerapan ISPO, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Auditor ISPO bekerjasama dengan instansi/lembaga yang sudah berpengalaman dan berkompeten, seperti Badan Akreditasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional. Pelatihan akan dilaksanakan dalam bentuk teori dan praktek lapangan (mock audit) pada perusahaan perkebunan kelapa sawit serta evaluasi/ujian. Nara sumber dan instruktur pelatihan dapat berasal dari Lembaga Sertifikasi, BSN/KAN, Pusat/Balai Penelitian terkait, Komisi ISPO, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan lain-lain. (pdj)
Diposkan 9th April
Sumber:
No comments:
Post a Comment