Pages

Wednesday, 7 August 2013

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia


Menteri Pertanian Suswono dalam sambutan pada acara Penyerahan Perdana Sertifikasi ISPO di Auditorium Kementan mengatakan "ISPO merupakan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kegiatan pembangunan perkebunan yang berusaha di Indonesia". Dalam acara tersebut telah diberikan sertifikat perdana ISPO terhadap 10 kebun dari 9 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.Penyerahan perdana sertifikat ISPO ini merupakan tonggak awal yang akan terus berlanjut pada penyerahan sertifikat ISPO selanjutnya.  Menteri Pertanian juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak atas kerja keras dan peran sertanya, sehingga proses sertifikasi ISPO sebagai wujud cita-cita bersama dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Ini merupakan bukti nyata bahwa pengembangan kelapa sawit di Indonesia benar-benar telah mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh kedepan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Sertifikat ISPO yang telah diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 17 Maret 2009 berlangsung kegiatan serupa, yaitu penyerahan sertifikat RSPO pertama di Indonesia. Sertifikasi RSPO, tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu, dan bersifat voluntary. Sedangkan sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 4, dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Kegiatan ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan

Pada peringatan 100 tahun Kelapa Sawit Indonesia di Medan pada tanggal 30 Maret 2011 yang lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah nyata sebagai upaya penerapan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pada tahun 2012, telah dilaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ISPO yaitu ;

1. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Penerapan ISPO :
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman ISPO untuk perusahaan perkebunan;
b. Keputusan Menteri Pertanian nomor : 4235/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 20 Pebruari 2012 tantang Keanggotaan Komisi ISPO;
c. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 213/Kpts/OT.140/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Keanggotaan Tim Penilai ISPO; 
d. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 120/Kpts/OT.140/3/2012 tanggal  22 Maret 2012 tentang Keanggotaan Sekretariat Komisi ISPO;

2. Kegiatan pelaksanaan ISPO :
a. Sosialisasi ISPO di Pusat dan Daerah (seluruh propinsi sentra pengembangan kelapa sawit), serta sosialisasi di luar negeri. Kunjungan terakhir telah dilakukan sosialisasi ISPO di Beijing, RRC, pada tanggal 11-15 Desember 2012;   
b. Auditor ISPO yang telah dilatih dan lulus sebanyak 222 orang, yang berasal dari Lembaga Sertifikasi, Perusahaan Perkebunan, Instansi Pemerintah dan konsultan.  Saat ini jumlah auditor akan bertambah seiring dengan berjalannya pelatihan auditor ISPO yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 sebanyak 44 orang;
c. Tujuh (7) Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang telah diakui dan diterbitkan sertifikatnya oleh Komisi ISPO, yaitu PT. Mutu Agung Lestari, PT. Sucofindo (Persero), PT. TUV NORD Indonesia, PT. TUV Rheinland Indonesia, PT. SAI Global Indonesia, PT. SGS Indonesia, PT. Mutu Hijau Indonesia; 
d. Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah diaudit, dan telah memperoleh pengakuan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) kebun yaitu;
(1)    PT. Musim Mas, terdiri 2 kebun; 
(2)    PT. Astra Agrolestari, Tbk, terdiri  3 kebun;
(3)    PT. Minamas  Plantation, terdiri 2 kebun;
(4)    PT.Smart, Tbk, terdiri 1 kebun;
(5)    PT. Cargill Group, terdiri 1 kebun;
(6)    PT. Perkebunan Nusantara V, terdiri 1 kebun.
 e. Telah dilakukan penyusunan draft Prinsip dan Kriteria ISPO untuk kebun plasma. Dilakukan uji lapang di beberapa perusahaan perkebunan yang memiliki plasma/mitra dengan berbagai model kerjasama, sebagai bahan evaluasi penyempurnaan ketentuan dimaksud;
Rencana Kegiatan Tahun 2013
a. Sosialisasi ISPO, baik di dalam maupun luar negeri terus dilanjutkan dan ditingkatkan.  Sosialisasi dalam negeri dilakukan di Pusat dan propinsi sentra-sentra pengembangan kelapa sawit. Sosialisasi di luar negeri direncanakan ke RRC  dan India;  
b. Dalam rangka memenuhi kebutuhan proses audit ISPO perusahaan perkebunan dan plasma/mitra, maka direncanakan penambahan Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakui Komisi ISPO sebagai LS ISPO.   
c. Pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan dan ditingkatkan.  Pelatihan fasilitator ISPO dilakukan untuk Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten sebanyak 30 orang, dengan dana APBN sub-sektor perkebunan. Sedangkan pelatihan auditor ISPO yang akan dilakukan untuk perusahaan perkebunan dan Lembaga Sertifikasi, sebanyak 120 orang (4 angkatan), dengan biaya ditanggung masing-masing peserta;  
d. Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai sebanyak 15 perusahaan. Pada tahun 2013 direncanakan lebih 200 kebun sudah selesai diaudit, dinilai dan terbit sertifikatnya, Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian. (Pdj)
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Perlu menambah petugas auditor ISPO

Perusahaan perkebunan kelapa sawit (kebun dan Pabrik Kelapa Sawit) yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), dapat secara langsung mengajukan permohonan sertifikat ISPO. Perusahaan perkebunan kelapa sawit (pemohon) akan dinilai (assessment) oleh auditor dari Lembaga Sertifikasi independen dan terakreditasi di bidang mutu dan lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria) diberikan Sertifikat ISPO.

Sampai dengan saat ini baru 10 kebun dari 9 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO, dan selanjutnya akan ada ratusan perusahaan kelapa sawit yang akan disertifikasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sedangkan jumlah auditor ISPO pada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN belum memadai. Pelaksanaan penilaian terhadap penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO oleh perusahaan pemohon akan sangat ditentukan oleh ketersediaan auditor yang berkompeten. Oleh karena itu para auditor dari Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan audit perlu mendapat pemahaman yang jelas tentang ISPO dan pengetahuan khusus tentang kelapa sawit melalui pelatihan.

Dalam rangka fasilitasi penerapan ISPO, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Auditor ISPO bekerjasama dengan instansi/lembaga yang sudah berpengalaman dan berkompeten, seperti Badan Akreditasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional. Pelatihan akan dilaksanakan dalam bentuk teori dan praktek lapangan (mock audit) pada perusahaan perkebunan kelapa sawit serta evaluasi/ujian. Nara sumber dan instruktur pelatihan dapat berasal dari Lembaga Sertifikasi, BSN/KAN, Pusat/Balai Penelitian terkait, Komisi ISPO, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan lain-lain. (pdj)
Diposkan 9th April 

Sumber:


No comments:

Post a Comment