Pages

Wednesday, 7 August 2013

Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan Di LPP Yogyakarta

Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan Di LPP Yogyakarta Tahun 2012
http://ditjenbun.deptan.go.id/setditjenbun/templates/eljquery2/images/clock.gif Sabtu, 25 Mei 2013 - 06:25:50 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Utama 
YOGYAKARTA-Setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan yang diperoleh melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam PermentanNo.07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Petugas PenilaianUsaha Perkebunan Tahun 2012 yang dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 9 s.d 14 April 2012 dan tanggal 30 April s.d 5 Mei 2012.
Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, yang diikuti oleh peserta yang berasal dari 31 provinsi dan 88 kabupaten/kota serta Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dalam sambutanya Sekretaris Ditjen perkebunan mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang.
Pelaksanaan pelatihan ini sejalan denganPeraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar. ISPO tersebut mencakup 7 (tujuh) prinsip utama yaitu Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tanggung Jawab terhadap Pekerja, Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan, lanjut sekditjenbun
Lebih lanjut Sekditjen mengatakan bahwa saat ini usaha perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama menyangkut aspek teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian usaha perkebunan setiap 3 tahun sekali. Penilaian terakhir dilakukan pada tahun 2009 sehingga penilaian berikutnya adalah pada tahun 2012. Adapun hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2009 jumlah perusahaan Perkebunan Besar Swasta sebanyak 1.205 perusahaan/kebun, yang terdiri dari 183 perusahaan/kebun tahap pembangunan dan 1022 perusahaan/kebun tahap operasional.
Sekditjenbun mengingatkan sesuai arahan Direktur Jenderal Perkebunan bahwa dengan akan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2012 dan diharapkan pada 31 Desember 2014 seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi, maka penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun/perusahaan yang termasuk kelas I sampai dengan kelas III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO.

Sumber:

No comments:

Post a Comment