Pelatihan Petugas Penilaian Usaha Perkebunan
Di LPP Yogyakarta Tahun 2012
Sabtu, 25 Mei 2013 - 06:25:50 WIB
YOGYAKARTA-Setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat
Penilai Usaha Perkebunan yang diperoleh melalui pelatihan sesuai
dengan ketentuan dalam PermentanNo.07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman
Penilaian Usaha Perkebunan. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkebunan
bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta
menyelenggarakan Pelatihan Petugas PenilaianUsaha Perkebunan Tahun 2012 yang
dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 9 s.d 14 April 2012 dan
tanggal 30 April s.d 5 Mei 2012.
Pelatihan Petugas Penilaian Usaha
Perkebunan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Perkebunan, yang diikuti oleh peserta yang berasal
dari 31 provinsi dan 88 kabupaten/kota serta Direktorat Jenderal
Perkebunan.
Dalam sambutanya Sekretaris Ditjen perkebunan mengatakan pelatihan
ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan
kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di
masa yang akan datang.
Pelaksanaan pelatihan ini sejalan denganPeraturan Menteri
Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang merupakan jawaban terhadap berbagai
tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan
pasar. ISPO tersebut mencakup 7 (tujuh) prinsip utama yaitu Sistem Perizinan
dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa
Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tanggung Jawab terhadap Pekerja,
Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan, lanjut sekditjenbun
Lebih lanjut Sekditjen mengatakan bahwa saat ini usaha
perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat
pesat. Untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama
menyangkut aspek teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan, maka
perlu dilakukan penilaian usaha perkebunan setiap 3 tahun sekali. Penilaian
terakhir dilakukan pada tahun 2009 sehingga penilaian berikutnya adalah pada
tahun 2012. Adapun hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2009 jumlah
perusahaan Perkebunan Besar Swasta sebanyak 1.205 perusahaan/kebun, yang
terdiri dari 183 perusahaan/kebun tahap pembangunan dan 1022 perusahaan/kebun
tahap operasional.
Sekditjenbun mengingatkan sesuai arahan Direktur Jenderal
Perkebunan bahwa dengan akan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2012
dan diharapkan pada 31 Desember 2014 seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit
sudah melakukan sertifikasi, maka penilaian usaha perkebunan berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya karena kebun/perusahaan yang termasuk kelas I sampai dengan
kelas III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh
sertifikat ISPO.
Sumber:
No comments:
Post a Comment