Pages

Wednesday, 31 July 2013

15 IUP Perkebunan Ditegur

Sabtu, 22/06/2013 - 11:10 WIB
Seputar Kota | beonline - Bengkulu Ekspress
15 IUP Perkebunan Ditegur
 
BENGKULU, BE - Berdasarkan penilaian dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu terkait usaha perkebunan yang memiliki kategori baik, terdapat  9 perusahaan, antara lain PT Agro Muko dan Alno. Sedangkan yang mendapatkan nilai terburuk dan terancam izinnya dicabut, ada  15 perusahaan antara lain PT Kaspam dan Agro Perak.
“Ada sekitar 15 persuahaan perkebunan yang sudah kita warning untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak maka akan kita cabut izinnya,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi  Bengkulu Ir Ricky Gunarwan.
Ia menjelaskan penilaian terhadap usaha perkebunan ini, setiap perkebunan yang ada baik itu kebun sawit, karet, kopi dan lain-lainnya bisa sesuai dengan peruntukannya, sebab jika menyangkut soal pengadaan lahan merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional.
Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu saat ini sedang memberikan penilaian  terhadap usaha perkebunan, yang ada dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Penilaian ini dilakukan setiap 3 tahun sekali. Dalam penilaian usaha perkebunan pihaknya akan mengacu pada 8 aspek yang telah ditetapkan melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 8 aspek penilaian itu  diantaranya, mengenai perizinan, lahan perkebunan, pengelolaan hasil perkebunan, serta social lingkungan atau kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penilaian usaha erkebunan yang kita lakukan setsiap 3 tahun sekali, dan bagi usaha perkebunan yang telah beroperasi terbaik akan diberikan kelas 1, sedangkan yang  terburuk mulai dari kelas 3 hingga 5,” tegas Ricky.
Khusus untuk kelas 3, 4 dan 5 diakui Ricky, pihaknya masih melakukan pembinaan, namun jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu berbenah, dipastikan perizinan usaha perkebunannya akan dicabut. Sedangkan untuk usaha perkebunan yang baru dalam tahap proses perizinan lokasi dan usaha perkebunan, akan diberikan kelas A hingga E
. (100)


http://bengkuluekspress.com/15-iup-perkebunan-ditegur/

Penyerahan Sertifikat ISPO Perdana

·Category: TATA KELOLA

Kementerian Pertanian terus meningkatkan jumlah penerima sertifikat ISPO pada tahun ini. Sanksi siap diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan prinsip dan kriteria ISPO karena aturan ini bersifat mandatori.
Tepuk tangan riuh membahana di auditorium Gedung F, Kementerian Pertanian, ketika satu persatu nama perusahaan yang mendapatkan sertifikat ISPO  disebutkan moderator. 8 Maret 2013, Suswono selaku Menteri Pertanian menyerahkan sertifikat perdana ISPO kepada 10 kebun yang berasal dari 9 perusahaan. Mereka adalah  PT Musim Mas, PT Sari Aditya Loka 1 (Grup Astra Agro), PT Gunung Sejahtera Dua Indah(Grup Astra Agro), PT Hindoli (Cargill),  PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (Grup Astra Agro), PT Ivomas Tunggal (Grup Sinarmas), PT Swadaya Andika (Grup Minamas), PT Laguna Mandiri (Grup Minamas),  dan PTPN V.
Suswono mengatakan pengembangan perkebunan sawit di Indonesia bukan tanpa arah melainkan menganut visi dan taat azas pada semua ketentuan  yang berlaku. Sertifikat ISPO ini diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan ketentuan yang berlaku. Penerapan ISPO ini merupakan kewajiban (mandatori) kepada pelaku usaha kegiatan pembangunan perkebunan di Indonesia.
Ditambahkan kembali, penyerahan perdana sertifkat ISPO merupakan momentum sebagai kekuatan tambahan supaya minyak sawit Indonesia dapat diterima sebagai produk ramah lingkungan.
“Jadi hal ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk memasukkan minyak sawit sebagai produk yang ramah lingkungan pada sidang APEC terakhir,” kata Suswono.
Implementasi sertifikat ISPO ini sesuai dengan UUD 1945 dan tuntutan pembangunan serta pengembangan perkebunan sawit yang berkelanjutan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia/ISPO.
ISPO ini mencakup 7 prinsip, 42 kriteria, dan 128 indikator. Ke tujuh prinsip ini adalah sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Tanggung Jawab Terhadap Pekerja, Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat.
Setiap perusahaan yang dapat mengikuti ISPO harus tergolong kebun kelas  I, kebun kelas II, dan kebun kelas III berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan.
Pada tahun ini, Kementerian Pertanian menargetkan akan ada 100 perusahaan yang terbit sertifikasi ISPO. Itu sebabnya, jumlah perusahaan auditor sertifikasi terus ditambah dari yang sekarang sebanyak tujuh lembaga sertifikasi antara lain PT Mutu Agung Lestari, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, PT SAI Global, PT SGS Indonesia, dan PT Mutu Hijau Indonesia.
“Sampai Maret ini, sudah ada 15 perusahaan yang sedang proses sertifikasi,” kata Gamal Nasir Direktur Jenderal Perkebunan.
Dalam laporannya, Gamal Nasir menyebutkan sudah ada 222 orang yang telah dilatih dan lulus sebagai auditor ISPO berasal dari lembaga sertifikasi, perusahaan perkebunan, instansi pemerintah dan konsultan. Jumlah auditor akan terus bertambah seiring dengan pelatihan auditor ISPO yang intens dijalankan. Pada Februari 2013, sudah ada 44 orang yang telah mengikuti pelatihan auditor ISPO.
Menurut Gamal Nasir, pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan. Untuk pelatihan fasilitator ISPO ini diikuti dinas perkebunan provinsi dan kabupaten sebanyak 30 orang yang mengambil dana APBN dari sub sektor perkebunan. Sementara, pelatihan auditor ISPO diikuti perusahaan perkebuan dan perusahaan sertifikasi berjumlah 120 orang (4 angkatan) yang biayanya ditanggung masing-masing peserta.
Berdasarkan regulasi ISPO, pemerintah perkebunan kelapa sawit diwajibkan mendaftarkan sertifikasi ISPO sebelum 31 Desember 2014. Suswono mengatakan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum registrasi maka  dapat terkena sanksi, karena ISPO ini sifatnya kewajiban (mandatori).
Gamal Nasir mengatakan sanksi akan bergantung kepada pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
 ISPO Menjadi  SNI
Penguatan legitimasi ISPO dijalankan pemerintah dengan mempromosikan standar  ISPO ke negara lain seperti Eropa dan Cina. Gamal Nasir mengatakan promosi ISPO akan dilakuan ke India maupun Cina pada tahun ini.
Rosediana Suharto, Ketua Harian Komisi ISPO, mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional untuk menjadikan ISPO sebagai Standar  Nasional Indonesia (SNI). Apabila telah menjadi SNI, barulah akan dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO). “Namun, perlu waktu untuk dikerjakan,” ujar Rosediana dalam sebuah diskusi.
Kendati sifatnya mandatori, kata Rosediana Suharto, perusahaan  yang sedang diaudit akan tetap dibantu apabila terdapat indikator yang belum terpenuhi. Artinya, auditor tidak akan  menutup kesempatan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi kekurangan tadi akan dilaporkan kepada Komisi ISPO karena anggota komisi berasal dari kementerian dan lembaga pemerintahan terkait.

Harga premium
Rosediana Suharto mengatakan sedari awal pihaknya tidak pernah menjanjikan setiap penerima sertifikat ISPO memperoleh harga premium. Pertimbangannya, ISPO merupakan bentuk  kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemerintah.
“Kalaupun  ada harga premium itu akan diserahkan kepada kesepakatan  antara penjual dan pembeli. Jadi kami tidak mau menjanjikan harga premium,” ujar dia.
Dalam setiap sosialisasi ISPO ke perusahaan sawit, menurut Rosediana, manfaat ekonomis  lewat harga premium ini tidak pernah diungkapkan karena pihaknya ingin menggugah pelaku sawit supaya komitmen menerapkan prinsip dan kriteria dalam ISPO.“Selalu saya  katakan kepada mereka jika cinta Indonesia marilah terapkan ISPO,” kata dia.
Fauzi Yusuf, Direktur Utama PTPN V, mengatakan pihaknya tidak pernah mengalami kesulitan dalam menerapkan ISPO ini. Ke depan, perusahaan akan mensertifikasi ISPO kebun sawitnya seluas 7.000 hektare di  Riau.
Joko Supriyono, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk, mengatakan sertifikat ISPO menunjukkan komitmen industri sawit dan menepis tudingan industri kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berharap sertifikasi ISPO ini akan membuat daya saing industri kelapa sawit semakin meningkat di pasar dunia. (Qayuum Amri)

@2012 All rights reserved


PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!

PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!
Posted by admin on Jun 12, 2013 | Leave a Comment
KOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan memberikan surat peringatan bagi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan mulai jengah.
Perusahaan yang wilayah operasinya terletak di Dusun Malik Baru Desa Kemingking Kecamatan Sungai Selan ini diberikan surat peringatan karena dinilai tidak kooperatif ketika pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng melakukan penilaian usaha perkebunan.     Untuk itu, dari sisi operasionalnya, PT SNS pun mendapat penilaian Kelas E dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng. Tak hanya itu, jika terus membandel, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SNS pun akan terancam dicabut.
Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng, Perryanis dengan didampingi Kabid Perkebunan Haruldi saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah berulang kali menyurati pihak PT SNS guna dimintai data. Akan tetapi, pihak manajemen PT SNS selalu beralasan jika berkas-berkas tersebut ada di kantor pusat.      ”Penilaian usaha perkebunan yang kita lakukan ini berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Perusahaan yang tidak bersedia dinilai untuk dilakukan penilaian kita nyatakan mendapat nilai kelas E untuk operasional,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat dijumpai Selasa (11/06).
Menurut Perryanis, karena berbelit-belit guna memintai berkas tersebut, pihaknya pun menganggap perusahaan tersebut tidak mau dinilai dan pihak provinsi pun sudah memberikan peringatan.  Pihaknya sendiri sudah memberikan peringatan pada bulan April 2013 lalu.  “Salah satu data yang kita minta itu mengenai kesanggupan plasma perusahaan. Hingga sekarang kita dari pihak pemda tidak mengetahui sudah berapa persen plasma ini dijalankan. Bahkan, dijalankan atau tidaknya, kita pun tidak tahu,” ungkapnya.
Ditegaskan Perriyanis, setelah mendapat peringatan dari pihaknya tersebut, PT SNS diwajibkan untuk memperbaikinya hingga sampai pada Kelas C. Apabila hal ini diabaikan, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak terkait agar IUP PT SNS dicabut.  Nanti akan diberikan peringatan hingga 3 kali dalam kurun waktu 4 atau 6 bulan. “Kalau mereka tidak memperbaiki sesuai pedoman penilaian usaha perkebunan itu atau tidak mengindahkan peringatan yang kita sampaikan, maka mereka tidak akan mendapat Indonesia Enable Pam Oil (IEPO) 2014 dan akan kita rekomendasikan agar dilakukan pencabutan IUP-nya,” tegasnya seraya mengatakan IEPO itu sendiri mulai aktif akan diberlakukan pada tahun 2014.
Ditambahkan Kabid Perkebunan, Haruldi berdasarkan data yang dimilikinya, ada tiga perusahaan perkebunan  yang sudah memiliki HGU (Hak Guna Usaha), yakni PT Bumi Bangka Lestari, PT Bumi Permai Surya Lestari dan PT Swarna Nusa Sentosa. Namun, ketiga perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan berapa kepastian luas areal perkebunan dan kewajiban plasmanya. “Tiga perusahaan ini kan merupakan perusahaan warisan dari Kabupaten Bangka, karena belum terjadinya pemekaran. Kita sudah berulang kali minta data berapa luas area perkebunannya. Namun, hingga sekaranga tidak juga diberikan. Begitu juga data yang berkaitan dengan kewajiban plasmanya, tidak jelas ada atau tidak dokumennya,” imbuhnya seraya mengatakan jika pihaknya sudah berkali-kali memberikan surat teguran kepada tiga perusahaan tersebut.
Terpisah, Direksi PT SNS, Sutrisno ketika dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti jika perusahaannya mendapat surat peringatan atau tidak. “Kita belum terima surat peringatan. Tapi, kalau surat penilaian memang ada. Apakah kantor pusat di Medan sudah terima atau tidak, saya belum tahu. Karena saya pun sekarang masih di Palembang,” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (11/06).
Saat disingung jika pihaknya mempersulit memberikan data kepada Pemkab Bateng guna dilakukan penilaian usaha perkebunan tersebut, Sutrisno pun menampik hal itu. Ditegaskannya, tidak ada untungnya bagi pihak perusahaan untuk menutup-nutupi hal itu.  “Tidak benar itu. Kalau soal data, memang ada beberapa kesulitan. Ini disebabkan sejumlah manajemen yang mengundurkan diri, karena dapat job baru. Tiba-tiba langsung pindah saja. Jadi, kita kesulitan, tetapi tetap akan kita perbaiki,” tegasnya seraya mengatakan segala kekurangan administrasi dalam penilaian tersebut, sudah ia perintahkan kepada staffnya agar dapat segera diperbaiki. (obh)
Posts related to PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!


Disbun Inhu Nilai Kinerja dan Kepatuhan Usaha Perkebunan

Disbun Inhu Nilai Kinerja dan Kepatuhan Usaha Perkebunan
25 April 2013 - 09.29 WIB 

Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu, melaksanakan  kegiatan pembinaan kemitraan usaha perkebunan. Kegiatan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Demikian diungkapkan Kadisbun Inhu Ir Hendrizal MSi, menjawab Riau Pos, Rabu (24/4) di Pematangreba. Dikatakannya, tujuan kegiatan ini  untuk  mengetahui kinerja dan  kepatuhan usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Inhu.

Dasar penilaian usaha perkebunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 176 tahun 2013 tanggal 23 April 2013. Direncanakan  setidaknya ada 10 perusahaan yang akan dinilai oleh Disbun Inhu.

Perusahaan yang akan dinilai, PT Sumber Sawindo Kencana, PT Prima Agro Sawitindo, PT Nusa Citra Konindo, PT Sinar Reksa Kencana. Selain itu juga ada perusahaan lain yang akan dilakukan penilaian,  PT Selantai Agro Lestari, PT Sinar Widia Pratama, PT Tri Hasta Palma, PT Bintang Riau, PT Swakarsa Sawit Raya, PT Riau Sukses Persada.

Beberapa aspek penilaian yang akan dilakukan adalah, terkait kemitraan usaha perkebunan yang sudah mereka lakukan. Hal ini dinilai penting untuk melihat kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

Selanjutnya yang jadi penilaian adalah, kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Baik untuk perhatian lingkungan alam sekitar, maupun aspek lain yang ada kaitannya tentang aturan dimaksud. ‘’Hasil penilaian ini, selain merupakan data untuk Pemkab, juga akan kita sampaikan pada instansi terkait yang memerlukan,’’ ujarnya.

Direncanakan, Rabu (24/4)  tim mulai bekerja di lapangan. Tim akan bekerja selama beberapa pekan di lapangan. Tim ini terdiri dari PNS di Disbun Inhu yang akan turun langsung ke lapangan. Hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Inhu secara tertulis dalam bentuk laporan kerja dalam kegiatan dimaksud.(adv/a)
 


HGU BSMI dan PT LIP Terancam Dicabut

2012-12-21
HGU BSMI dan PT LIP Terancam Dicabut

MESUJI (Lampost.co): Hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2012, pada Juli hingga September 2012, oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) berstatus Kurang sekali (V) dan terancam Hak Guna Usaha (HGU) dicabut.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Mesuji, Umar Rasyid mengatakan dari hasil penilaian Kedua perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan legalitas usaha perkebunan seperti IUP, IUP-B, IUP-P, dan sama-sama mendapat nilai nol. Selain itu, pengolahan hasil dan pemantauan lingkunganpun keduanya mendapatkan nilai nol juga.
 

"Untuk kepedulian lingkungan, tanggung jawab sosial dan komunitas, PT LIP memiliki nilai 15,63, dan BSMI hanya memiliki nilai 13,54. Serta lingkungan, PT LIP mendapat nilai 77,62, dan BSMI mendapat nilai 40,00," jelas Umar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.26/Permentan/OT.140/2/2007, pasal 38 ayat 2, pasal 39, dan pasal 40 ayat 2, menyebutkan jika dalam tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka IUP, IUP-B, IUP-P perusahaan yang bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut HGU-nya.

"Surat teguran pertama sudah dilayangkan pada 29 November 2012 lalu, kepada perusahaan bersangkutan. Jangka waktu tiga bulan untuk surat teguran berikutnya. Jika masih membandel, akan ditindak tegas," tambah Umar. (UAN/L-4)


80 Perusahaan Ajukan Sertifikasi ISPO

·         23 Jun 2013 01:13
·         Written by Super User
·         Category: TATA KELOLA
·         Hits: 117
·         Print
·         Email



Minat perusahaan sawit melaksanakan aturan ISPO semakin tumbuh. Beberapa perusahaan bahkan tertarik untuk mendapatkan sosialisasi prinsip dan kriteria di dalam ISPO. Rosediana Suharto, Ketua Harian Komisi ISPO, menjelaskan proses sosialisasi sertifikat ISPO terus dilakukan ke seluruh provinsi di Indonesia. Sosialisasi ini dijalankan pula ke beberapa perusahaan sesuai permintaan mereka antara lain Incasi Raya, Astra Agro, Best Agro, dan UP Plantation.
“Dalam waktu dekat ini, dua perusahaan telah mengajukan kegiatan sosialisasi yaitu Sinar Mas dan Musim Mas,” ujar Rosediana di kantornya. 
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/2011 mengenai Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ditegaskan setiap perusahan diwajibkan harus menerapkan usahanya sesuai dengan ketentuan di dalam aturan tersebut. Menurut Rosediana Suharto, sifat aturan ini merupakan mandatori kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.
 
“Diharapkan sampai akhir 2014, perusahaan sudah dapat mendaftar atau mengajukan sertifikasi ISPO apabila tidak ingin terkena sanksi,” kata Rosediana.
 
Untuk saat ini,  Komisi Penilai ISPO sedang melakukan proses penilaian kepada 12 perusahaan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi sebagaimana tertuang dalam 7 prinsip, 41 kriteria, dan 128 indikator, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi, kalau masih ada persyaratan yang belum dilakukan perusahaan tersebut masih dapat memperbaikinya.
“Kalau misalkan, status lahan masih ada masalah. Maka, dapat dibantu pihak kementerian terkait untuk penyelesaiannya. Sebab, komisi penilai ini berasal dari beberapa kementerian terkait,” ujar Rosediana.
Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat sampai tahun 2009, bahwa sudah ada 1.226 perusahaan perkebunan sawit dalam kegiatan operasional berada dalam  kelas I,II, dan III dari total jumlah 1.421 perusahan. Demikian pula, terdapat 95 perusahaan tahapan pembangunan termasuk kualifikasi kelas A, B, dan C dari total 158 perusahan dalam tahap pembangunan.
 Dalam  persyaratan pra audit ISPO di mana perusahan wajib memenuhi lulus kualifikasi kelas I, II, dan III (perusahaan tahap operasional), dan kelas A,B,C bagi perusahaan tahapan pembangunan. Aspek penilaian meliputi legalitas, manajemen, perkembangan kebun, pengolahan hasil, sosial ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Di kalangan BUMN Perkebunan, PT PN V menjadi motor perusahaan sawit negara yang  pertama menerima sertifikat ISPO. Fauzi Yusuf, Direktur PT PN V, berencana mendaftarkan sertifikasi ISPO untuk lima kebun dan dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun ini. Dengan rincian empat kebun di SBU Tandun dan satu unit PKS. Lalu di SBU Sei Galuh, terdiri dari satu kebun dan satu unit PKS.
 
Selanjutnya tahun 2014, kata Fauzi Yusuf, pendaftaran sertifikat ISPO ditujukan kepada enam kebun dan lima unit PKS. Terdiri dari dua unit kebun dan dua unit PKS di SBU Lubuk Dalam.  Serta, di SBU Sei Rokan terdiri dari empat Kebun dan tiga unit PKS.
 “ISPO merupakan pelaksanaan dari berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan PTPNV berusaha semaksimal mungkin memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut,” kataa Fauzi Yusuf.
 
Rosediana Suharto menuturkan aturan yang terdapat di dalam proses sertifikasi ISPO tidaklah memberatkan karena berdasarkan kepada regulasi pemerintah. Jadi, persyaratan yang disusun bukanlah dibuat asal-asalan. Sehingga, sertifikasi ISPO ini merupakan bentuk verifikasi kepatuhan pelaku usaha kepada peraturan pemerintah.
“Meski demikian, kami berencana membuat seminar yang berisi mengenai masukan dan saran dari pelaku sawit kepada aturan ISPO,” tutur Rosediana.
Suswono, Menteri Pertanian, menegaskan perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan ISPO dapat terancam dijatuhi sanksi. Pasalnya, ISPO bersifat mandatori yang dilindungi aturan pemerintah. Salah satu opsi terberat adalah perusahaan dicabut izin usaha perkebunannya. (Qayuum)


9 Perusahaan Perkebunan di Malinau Dinilai Buruk Sekali

Berita Malinau Rabu, 9 Januari 2013
9 Perusahaan Perkebunan di Malinau Dinilai Buruk Sekali
Semuanya Dapat Nilai E


MALINAU- Ada 9 perusahaaan perkebunan  yang memiliki IUP dinilai baik yang aktif maupun tidak. Ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Malinau. Dan, hasil penilaian secara keseluruhan dari 9 perusahaan itu ternyata buruk sekali karena mendapatkan nilai E semuanya. (Nama–nama perusahaan liat grafis).
Tim terdiri dari 15 orang, Sekkab Malinau sebagai pembina, Prof Dr BDAS Simorangkir MSi penasehat dan tenaga akhli dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr Ir Suyadi MS selaku menasehat dan tenaga ahli dari Unmul Samarinda, Lawing Liban SSos MSi selaku Ketua Tim, Yonathan Yahuda SPd MSi sebagai Wakil Ketua. Magdalena SP sekretraris, Fransjuli Manuel SHut MP penilai, H Subaki SE selaku penilai, Siti Wahyuni SH selaku penilai, Yunike SP, Junaidino Kodon AMd dan Marsonli pencacah, Rudi Hartono, Arbenah AMd dan Yosie Rijani selaku pengolah data. Ditetapkan pada 1 Juni 2012 oleh Bupati Malinau. Dengan nomor SK 525/05/K.232/2012, tentang pembentukan tim pelaksanaan penilaian usaha perkebunan tahun 2012.
Kepala Dinas Perkebunan Lawing Liban SSos MSi mengungkapkan, dasar penilaian ini atas petunjuk Gubernur Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SKP pembentukan tim oleh Bupati untuk menentukan penilaian kelas kebun. Karena pada tahun 2014 ini semua kebun harus punya Indonesia Sustainable Palm Oil (pengelolaan kebun kelapa sawit  secara lestari) atau ISPO di bidang perkebunan sawit. Sebab, selama ini tidak ada kelasnya. Sedangkan tahun ini harus ada kelas untuk perusahaan perkebunan ini. Perusahaan wajib dilakukan penilaian oleh tim dari pemerintah. Kalau tidak mau dinilai dengan berbagai alasan, maka kelasnya langsung jatuh ke yang laping buruk yakni Perusahaan perkebunan kelas E. “Nilai jatuh itu bisa jadi karena tidak ada komunikasi sama sekali dengan tim. Kemudian alamat tidak ketemu saat akan ditemui tim, atau tidak membalas surat,” sebut Lawing Liban.  
Dijelaskan Mantan Camat Kayan Hilir ini, penilaian dilakukan pada juni 2012 setelah SK tim penilai terbit dari Bupati. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui kinerja perusahaan terhadap rencana pembagunan perkebunan sesuai prosedur. Penilaian ada 9 perusahaan  yakni perizinan dari 2007 sampai 2011 itu aktif semua dari sisi perizinan usaha perkebunan (IUP) Namun dari sisi sektor perkebunannya tidak ada. Sementara, Kabupaten Malinau membutuhkan investor yang benar-benar dan serius membangun perkebunan. “Tapi di Malinau ini belum ada yang bergerak sektoer perkebunan dari investor. Sementara daerah lain sudah berjalan dengan baik,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Malinau ini.
Karena itu, sambung Lawing Liban yang juga pernah bertugas dibagian Humas Setkab Malinau ini, pemerintah menegaskan kepada pemegang IUP ini wajib dinilai supaya lebih aktif. Namun dari hasil penilaian dari tim, ternyata mengecewakan. “Semua perusahaan itu bernilai E dari 9 kriteria yang dinilai,” tegasnya.
Tapi, lanjutnya  lagi, tim ada saran yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan untuk melakukan perbaikan selama 4 bulan setelah diterbitkan hasil penilaian ini. Jika tidak ada perubahan tindakan aktifitras perkebunan, perusahaan bisa dicabut izin usaha perkebunannya. Sebab, akui Lawing Liban, ada juga perusahaan yang diberi surat peringatan tapi suratnya kembali utuh karena tidak sampai ke alamat perusahaan yang jadi tujuan. "Kebanyakan di Malinau ini tidak ada perwakilan cabang perusahaan perkebunan itu, sehingga sulit untuk berkomunikasiKemudian pelaporan kegiatan lapangan tidak ada sama sekali. Termasuk struktur pengurusan majamen perusahaan tidak diketahui nama-nama orangnya,” terangnya.
Disebutkan, ke-9 komponen penilaian yaitu legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana dan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, kepemilikian sarana dan prasaranan dan sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan amdal atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan pelaporan. “Jika salah satu dari 9 komponen atau keriteria penilaian itu ada yang jelek nilainya, maka status perusahaan itu akan bernilai jelek,” ungkapnya.
Bagi perusahaaan yang ingin mengetahui hasil penilaian tim, sudah diterbitkan sertifikat dan bisa diambil di Dinas perkebunan yang sudah ditandatangani bupati. Dalam waktu dekat, Dinas Perkebunan juga akan mengirimkan fotokopi sertifikat dan hasil penilaian perusahaan akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang ada di perkebunan.



Digrafis saja

Nama Perusahaan Perkebunan di Malinau                     Nilai/Kelas
1. PT Agra Waterfornt Indonesia                                        E
2. PT Agra Beverindo                                                        E
3. PT Agra Vahaya Keumala                                              E
4. PT Alam Persada Utama                                                E
5. PT Bina Sawit Alam Makmur                                          E
6. PT Rimba Karya Utama                                                 E
7. PT Serimba Raya Makmur                                             E
8. PT Berkah Sawit Lestari                                                E
9. PT Gunung Agung Jatirimba                                           E

Sumber Dinas Perkebunan Malinau


Tuesday, 30 July 2013

Formulation of Corporate Strategy to Get Successful in RSPO and ISPO Certification.

Author at an oil palm main-nursery in East Kalimantan




By Suhardiyoto Haryadi

    1. Brief Description on RSPO dan ISPO Certification.

Description
RSPO
ISPO
Effective Date
2005
2011
Initiators
Multi-national firms main purchasers of palm oil, banks, NGOs.
Indonesian Ministry of Agriculture sponsored by UNDP and a number of multi-national firms.
Character of Certification
Voluntary
Mandatory
Pre-condition for certification
a)      Acceptance of RSPO Code of Conduct and become member
b)      Having completed an environmental and social impact (ESI) assessment 
c)       Having completed a high conservation value (HCV) assessment
Having completed evaluation of palm oil business process and obtain the result of 
a)      Class I (very good), or
b)      Class II (good), or
c)       Class III (Fair)
Standards of audit
Principles and Criteria (8 principles and   criteria)
Principles and Criteria (7 principles and   criteria)
List of Principles
1.       Commitment to transparency.
2.       Compliance with applicable laws and regulations.
3.       Commitment to long-term economic and financial viability.
4.       Use of appropriate best practices by growers and millers.
5.       Environmental responsibility and conservation of natural resources and biodiversity.
6.       Responsible consideration of employees, and of individuals and communities affected by growers and millers.
7.       Responsible development of new plantings.
8.       Commitment to continuous improvement in key areas of activity.
1.       Lincensing and Plantation Management Systems.
2.       Implementation of Technical Guidance of Palm Oil Cultivation and Processing.
3.    Environmental Management and Monitoring.
4.       Obligation of workers.
5.       Social and community obligation.
6.       Empowerment of community's economic activities.
7.       Commitment to long-term sustainable business.
Auditor
Third-party certification bodies that have been approved by the RSPO Executive Board.
Third-party certification bodies that have been approved by the ISPO Commission.
Character of audit
Independent and transparent
Independent and transparent
Recommended date of participation
When the project is about to start.
Can be started either when the project is at development stage or when it is operational.
Predicted certification cost
US$ 25 per Ha
Lower
Deadline for certification 
None
31 December 2014
Consequences of success
Company/group and product shall be RSPO certified.
Company/group and product shall be ISPO certified.
Consequences of failure
Fail in certification.
Fail in certification, degradation to a lower class and possible revocation of IUP license.

      2. The above description suggests that the certification process of both RSPO and ISPO involves the overall management of plantation company. The key to success in both certification schemes is a proper management in broad senses.
      3. A proper management means that a company should apply management in general senses that comprises planning, organizing, implementation and controlling functions. It should also apply management in specific senses namely best plantation management practices.  

Application of a proper management is the key to success in certification.

4. Under the RSPO scheme there are two additional components in the implementation of management functions namely a) environmental and social impact assessment and b) high conservation value assessment. Field managers and their staff should integrate these two components in day-to-day management to get successful in the RSPO certification.

For more information please contact Suhardiyoto Haryadi via email:<suhardiyoto@gmail.com>
For the full article in pdf format please follow the link http://www.slideshare.net/SuhardiyotoHaryadi/formulation-of-corporate-strategy-to-get-successful-in-rspo-and-ispo-certification