Berita Malinau Rabu, 9 Januari 2013
9 Perusahaan Perkebunan di Malinau Dinilai Buruk Sekali
Semuanya Dapat Nilai E
9 Perusahaan Perkebunan di Malinau Dinilai Buruk Sekali
Semuanya Dapat Nilai E
MALINAU- Ada 9 perusahaaan
perkebunan yang memiliki IUP dinilai baik yang aktif maupun tidak. Ini
baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Malinau. Dan, hasil penilaian secara
keseluruhan dari 9 perusahaan itu ternyata buruk sekali karena mendapatkan
nilai E semuanya. (Nama–nama perusahaan liat grafis).
Tim terdiri dari 15 orang,
Sekkab Malinau sebagai pembina, Prof Dr BDAS Simorangkir MSi penasehat dan
tenaga akhli dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr Ir Suyadi MS
selaku menasehat dan tenaga ahli dari Unmul Samarinda, Lawing Liban SSos MSi
selaku Ketua Tim, Yonathan Yahuda SPd MSi sebagai Wakil Ketua. Magdalena SP
sekretraris, Fransjuli Manuel SHut MP penilai, H Subaki SE selaku penilai, Siti
Wahyuni SH selaku penilai, Yunike SP, Junaidino Kodon AMd dan Marsonli
pencacah, Rudi Hartono, Arbenah AMd dan Yosie Rijani selaku pengolah data.
Ditetapkan pada 1 Juni 2012 oleh Bupati Malinau. Dengan nomor SK 525/05/K.232/2012,
tentang pembentukan tim pelaksanaan penilaian usaha perkebunan tahun 2012.
Kepala Dinas Perkebunan Lawing Liban SSos MSi mengungkapkan, dasar penilaian ini atas petunjuk Gubernur Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SKP pembentukan tim oleh Bupati untuk menentukan penilaian kelas kebun. Karena pada tahun 2014 ini semua kebun harus punya Indonesia Sustainable Palm Oil (pengelolaan kebun kelapa sawit secara lestari) atau ISPO di bidang perkebunan sawit. Sebab, selama ini tidak ada kelasnya. Sedangkan tahun ini harus ada kelas untuk perusahaan perkebunan ini. Perusahaan wajib dilakukan penilaian oleh tim dari pemerintah. Kalau tidak mau dinilai dengan berbagai alasan, maka kelasnya langsung jatuh ke yang laping buruk yakni Perusahaan perkebunan kelas E. “Nilai jatuh itu bisa jadi karena tidak ada komunikasi sama sekali dengan tim. Kemudian alamat tidak ketemu saat akan ditemui tim, atau tidak membalas surat,” sebut Lawing Liban.
Dijelaskan Mantan Camat Kayan Hilir ini, penilaian dilakukan pada juni 2012 setelah SK tim penilai terbit dari Bupati. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui kinerja perusahaan terhadap rencana pembagunan perkebunan sesuai prosedur. Penilaian ada 9 perusahaan yakni perizinan dari 2007 sampai 2011 itu aktif semua dari sisi perizinan usaha perkebunan (IUP) Namun dari sisi sektor perkebunannya tidak ada. Sementara, Kabupaten Malinau membutuhkan investor yang benar-benar dan serius membangun perkebunan. “Tapi di Malinau ini belum ada yang bergerak sektoer perkebunan dari investor. Sementara daerah lain sudah berjalan dengan baik,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Malinau ini.
Kepala Dinas Perkebunan Lawing Liban SSos MSi mengungkapkan, dasar penilaian ini atas petunjuk Gubernur Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SKP pembentukan tim oleh Bupati untuk menentukan penilaian kelas kebun. Karena pada tahun 2014 ini semua kebun harus punya Indonesia Sustainable Palm Oil (pengelolaan kebun kelapa sawit secara lestari) atau ISPO di bidang perkebunan sawit. Sebab, selama ini tidak ada kelasnya. Sedangkan tahun ini harus ada kelas untuk perusahaan perkebunan ini. Perusahaan wajib dilakukan penilaian oleh tim dari pemerintah. Kalau tidak mau dinilai dengan berbagai alasan, maka kelasnya langsung jatuh ke yang laping buruk yakni Perusahaan perkebunan kelas E. “Nilai jatuh itu bisa jadi karena tidak ada komunikasi sama sekali dengan tim. Kemudian alamat tidak ketemu saat akan ditemui tim, atau tidak membalas surat,” sebut Lawing Liban.
Dijelaskan Mantan Camat Kayan Hilir ini, penilaian dilakukan pada juni 2012 setelah SK tim penilai terbit dari Bupati. Tujuan penilaian ini untuk mengetahui kinerja perusahaan terhadap rencana pembagunan perkebunan sesuai prosedur. Penilaian ada 9 perusahaan yakni perizinan dari 2007 sampai 2011 itu aktif semua dari sisi perizinan usaha perkebunan (IUP) Namun dari sisi sektor perkebunannya tidak ada. Sementara, Kabupaten Malinau membutuhkan investor yang benar-benar dan serius membangun perkebunan. “Tapi di Malinau ini belum ada yang bergerak sektoer perkebunan dari investor. Sementara daerah lain sudah berjalan dengan baik,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Malinau ini.
Karena itu, sambung Lawing
Liban yang juga pernah bertugas dibagian Humas Setkab Malinau ini, pemerintah
menegaskan kepada pemegang IUP ini wajib dinilai supaya lebih aktif. Namun dari
hasil penilaian dari tim, ternyata mengecewakan. “Semua perusahaan itu bernilai
E dari 9 kriteria yang dinilai,” tegasnya.
Tapi, lanjutnya lagi,
tim ada saran yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan untuk melakukan
perbaikan selama 4 bulan setelah diterbitkan hasil penilaian ini. Jika tidak
ada perubahan tindakan aktifitras perkebunan, perusahaan bisa dicabut izin
usaha perkebunannya. Sebab, akui Lawing Liban, ada juga perusahaan yang diberi
surat peringatan tapi suratnya kembali utuh karena tidak sampai ke alamat
perusahaan yang jadi tujuan. "Kebanyakan di Malinau ini tidak ada
perwakilan cabang perusahaan perkebunan itu, sehingga sulit untuk
berkomunikasiKemudian pelaporan kegiatan lapangan tidak ada sama sekali.
Termasuk struktur pengurusan majamen perusahaan tidak diketahui nama-nama
orangnya,” terangnya.
Disebutkan, ke-9 komponen penilaian yaitu legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana dan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, kepemilikian sarana dan prasaranan dan sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan amdal atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan pelaporan. “Jika salah satu dari 9 komponen atau keriteria penilaian itu ada yang jelek nilainya, maka status perusahaan itu akan bernilai jelek,” ungkapnya.
Disebutkan, ke-9 komponen penilaian yaitu legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana dan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, kepemilikian sarana dan prasaranan dan sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan amdal atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan pelaporan. “Jika salah satu dari 9 komponen atau keriteria penilaian itu ada yang jelek nilainya, maka status perusahaan itu akan bernilai jelek,” ungkapnya.
Bagi perusahaaan yang ingin
mengetahui hasil penilaian tim, sudah diterbitkan sertifikat dan bisa diambil
di Dinas perkebunan yang sudah ditandatangani bupati. Dalam waktu dekat, Dinas
Perkebunan juga akan mengirimkan fotokopi sertifikat dan hasil penilaian
perusahaan akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang ada di perkebunan.
Digrafis saja
Nama Perusahaan Perkebunan
di Malinau
Nilai/Kelas
1. PT Agra Waterfornt
Indonesia E
2. PT Agra Beverindo E
3. PT Agra Vahaya Keumala E
4. PT Alam Persada
Utama E
5. PT Bina Sawit Alam
Makmur E
6. PT Rimba Karya Utama E
7. PT Serimba Raya Makmur E
8. PT Berkah Sawit Lestari E
9. PT Gunung Agung
Jatirimba E
Sumber Dinas Perkebunan
Malinau
No comments:
Post a Comment