Pages

Wednesday, 31 July 2013

HGU BSMI dan PT LIP Terancam Dicabut

2012-12-21
HGU BSMI dan PT LIP Terancam Dicabut

MESUJI (Lampost.co): Hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2012, pada Juli hingga September 2012, oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) berstatus Kurang sekali (V) dan terancam Hak Guna Usaha (HGU) dicabut.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Mesuji, Umar Rasyid mengatakan dari hasil penilaian Kedua perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan legalitas usaha perkebunan seperti IUP, IUP-B, IUP-P, dan sama-sama mendapat nilai nol. Selain itu, pengolahan hasil dan pemantauan lingkunganpun keduanya mendapatkan nilai nol juga.
 

"Untuk kepedulian lingkungan, tanggung jawab sosial dan komunitas, PT LIP memiliki nilai 15,63, dan BSMI hanya memiliki nilai 13,54. Serta lingkungan, PT LIP mendapat nilai 77,62, dan BSMI mendapat nilai 40,00," jelas Umar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.26/Permentan/OT.140/2/2007, pasal 38 ayat 2, pasal 39, dan pasal 40 ayat 2, menyebutkan jika dalam tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka IUP, IUP-B, IUP-P perusahaan yang bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut HGU-nya.

"Surat teguran pertama sudah dilayangkan pada 29 November 2012 lalu, kepada perusahaan bersangkutan. Jangka waktu tiga bulan untuk surat teguran berikutnya. Jika masih membandel, akan ditindak tegas," tambah Umar. (UAN/L-4)


No comments:

Post a Comment