Pages

Wednesday, 31 July 2013

PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!

PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!
Posted by admin on Jun 12, 2013 | Leave a Comment
KOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan memberikan surat peringatan bagi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan mulai jengah.
Perusahaan yang wilayah operasinya terletak di Dusun Malik Baru Desa Kemingking Kecamatan Sungai Selan ini diberikan surat peringatan karena dinilai tidak kooperatif ketika pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng melakukan penilaian usaha perkebunan.     Untuk itu, dari sisi operasionalnya, PT SNS pun mendapat penilaian Kelas E dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng. Tak hanya itu, jika terus membandel, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SNS pun akan terancam dicabut.
Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng, Perryanis dengan didampingi Kabid Perkebunan Haruldi saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah berulang kali menyurati pihak PT SNS guna dimintai data. Akan tetapi, pihak manajemen PT SNS selalu beralasan jika berkas-berkas tersebut ada di kantor pusat.      ”Penilaian usaha perkebunan yang kita lakukan ini berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Perusahaan yang tidak bersedia dinilai untuk dilakukan penilaian kita nyatakan mendapat nilai kelas E untuk operasional,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat dijumpai Selasa (11/06).
Menurut Perryanis, karena berbelit-belit guna memintai berkas tersebut, pihaknya pun menganggap perusahaan tersebut tidak mau dinilai dan pihak provinsi pun sudah memberikan peringatan.  Pihaknya sendiri sudah memberikan peringatan pada bulan April 2013 lalu.  “Salah satu data yang kita minta itu mengenai kesanggupan plasma perusahaan. Hingga sekarang kita dari pihak pemda tidak mengetahui sudah berapa persen plasma ini dijalankan. Bahkan, dijalankan atau tidaknya, kita pun tidak tahu,” ungkapnya.
Ditegaskan Perriyanis, setelah mendapat peringatan dari pihaknya tersebut, PT SNS diwajibkan untuk memperbaikinya hingga sampai pada Kelas C. Apabila hal ini diabaikan, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak terkait agar IUP PT SNS dicabut.  Nanti akan diberikan peringatan hingga 3 kali dalam kurun waktu 4 atau 6 bulan. “Kalau mereka tidak memperbaiki sesuai pedoman penilaian usaha perkebunan itu atau tidak mengindahkan peringatan yang kita sampaikan, maka mereka tidak akan mendapat Indonesia Enable Pam Oil (IEPO) 2014 dan akan kita rekomendasikan agar dilakukan pencabutan IUP-nya,” tegasnya seraya mengatakan IEPO itu sendiri mulai aktif akan diberlakukan pada tahun 2014.
Ditambahkan Kabid Perkebunan, Haruldi berdasarkan data yang dimilikinya, ada tiga perusahaan perkebunan  yang sudah memiliki HGU (Hak Guna Usaha), yakni PT Bumi Bangka Lestari, PT Bumi Permai Surya Lestari dan PT Swarna Nusa Sentosa. Namun, ketiga perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan berapa kepastian luas areal perkebunan dan kewajiban plasmanya. “Tiga perusahaan ini kan merupakan perusahaan warisan dari Kabupaten Bangka, karena belum terjadinya pemekaran. Kita sudah berulang kali minta data berapa luas area perkebunannya. Namun, hingga sekaranga tidak juga diberikan. Begitu juga data yang berkaitan dengan kewajiban plasmanya, tidak jelas ada atau tidak dokumennya,” imbuhnya seraya mengatakan jika pihaknya sudah berkali-kali memberikan surat teguran kepada tiga perusahaan tersebut.
Terpisah, Direksi PT SNS, Sutrisno ketika dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti jika perusahaannya mendapat surat peringatan atau tidak. “Kita belum terima surat peringatan. Tapi, kalau surat penilaian memang ada. Apakah kantor pusat di Medan sudah terima atau tidak, saya belum tahu. Karena saya pun sekarang masih di Palembang,” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (11/06).
Saat disingung jika pihaknya mempersulit memberikan data kepada Pemkab Bateng guna dilakukan penilaian usaha perkebunan tersebut, Sutrisno pun menampik hal itu. Ditegaskannya, tidak ada untungnya bagi pihak perusahaan untuk menutup-nutupi hal itu.  “Tidak benar itu. Kalau soal data, memang ada beberapa kesulitan. Ini disebabkan sejumlah manajemen yang mengundurkan diri, karena dapat job baru. Tiba-tiba langsung pindah saja. Jadi, kita kesulitan, tetapi tetap akan kita perbaiki,” tegasnya seraya mengatakan segala kekurangan administrasi dalam penilaian tersebut, sudah ia perintahkan kepada staffnya agar dapat segera diperbaiki. (obh)
Posts related to PT SNS Tak Kunjung Kooperatif, Sikapnya Bikin Pemkab Jengah!


No comments:

Post a Comment