RINGKASAN MATERI
PERTEMUAN SOSIALISASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)
HOTEL ROYAL BOGOR, 28 PEBRUARI 2012
Oleh : Santobri
I. PENDAHULUAN
Pada
hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012, diselenggarakan acara Pertemuan Sosialisasi Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustaianable Palm
Oil) yang bertempat di Hotel Royal, Bogor. Acara tersebut diselenggarakan olehDirektorat Jenderal Perkebunan - Kementrian
Pertanian. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh 180 peserta yang mewakilan perusahaan
perkebunan kelapa sawit se Indonesai, Perguruan Tinggi, Badan Sertifikasi, Asosiasi Perkebunan, LSM dan beberapa instansi
pemerintah lainnya.
II. TUJUAN
Tujuan acara tersebut adalah memberikan pemahaman yang memadai
tentang Peraturan
Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Inonesia atau Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO), kepada seluruh pemangku kepentingan.
III. MATERI ACARA
Materi yang diberikan
di dalam acara ini adalah sebagai berikut:
|
NO
|
AGENDA
KEGIATAN
|
PEMBICARA
|
|
1
|
Pengarahan dan pembukaan acara
|
Menteri Pertanian RI
|
|
2
|
Kebijakan di
Bidang Perkelapasawitan
|
Direktur
Jenderal Perkebunan (selaku Ketua Komisi ISPO)
|
|
3
|
Hambatan Perdagangan Minyak Sawit
Indonesia
|
Direktur Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian (selaku Wakil Ketua Komisi ISPO)
|
|
4
|
Penilaian Usaha Perkebunan
|
Direktur Pascapanen dan Pembinaan
Usaha (selaku ketua Tim Penilai, Sekertariat Komisi ISPO)
|
|
5
|
Penjelasan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011
|
Direktur Tanaman Tahunan (Selaku Sekertaris
ISPO)
|
|
6
|
Penjelasan Prinsip dan Kriteria ISPO
|
Dr. Rosediana Suharto (Kepala
Sekertariat Komisi ISPO)
|
|
7
|
Sistem sertifikasi ISPO
|
Karim Husein (Koordinator
Bidang Sertifikasi, Sekertariat Komisi ISPO)
|
IV. RINGKASAN MATERI
a. Pengaraha Menteri Pertanian RI
1. Kelapa sawit merupakan komoditi
ekspor andalan dari sub sektor perkebunan yang telah berkontribusi secara
signifikan terhadap penerimaan devisa negara khususnya dari sektor non
migas. Sejak tahun 2006 Indonesia telah menjadi negara produsen sawit
terbesar di dunia dengan produksi mencapai 16,4 Juta Ton, dimana 12,1 Juta Ton
diekspor dalam bentuk CPO. Pada tahun 2010 total luas areal kelapa
sawit telah mencapai 8,1 Juta Ha dengan produksi CPO mencapai 19,7 Juta Ton dan
ekspor sebesar 16,3 Juta Ton dengan nilai ekspor setara USD13,4 Juta.
2. Negara
tujuan utama ekspor CPO masih diduduki oleh India, yaitu 5,3 Juta Ton (32,5%)
diikuti China 2,2 Juta Ton (13,3%) dan sisanya adalah Belanda, Italia,
Bangladesh dan negara-negara lainnya. Kontribusi minyak sawit Indonesia dalam
memasok minyak sayur ke pasar dunia cukup besar, yaitu 15,1% sedangkan pangsa
produksi minyak sawit Indonesia terhadap produksi minyak dunia
sekitar 47,5%. Diperkirakan produksi minyak sawit Indonesia akan terus
meningkat sampai dengan tahun 2020, hingga mencapai sekitar 40 Juta Ton.
3. Kampanye Negatif terhadap sawit (isu deforestasi,
degradasi hutan, rusaknya hábitat dan terbunuhnya satwa liar yang dilindungi,
meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan seterusnya ) dalam beberapa tahun terkahir sangat marak,
tidak hayanya dilakukan oleh LSM, tetapi juga ditingkat Negara dengan
menerapkan hambatan nontarif terhadap minyak sawit. Hal ini terjadi karena
adanya kehawatiran minyak nabati yang diproduksi oleh Negara tersebut kalah bersaing
dengan minyak sawit.
4. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat
(Environmental Protection Agency/EPA) awal tahun ini menerapkan Notice of Data
Availability (NODA). Dalam Ketentuan tersebut EPA menerapkan standar emisi
CPO untuk Biodisel sebesar 20%. Sedangkan emisi CPO Indonesia dinilai baru
17 % sehingga belum memenuhi standar emisi negara tersebut. Pemerintah AS
memberikan kesempatan kepada Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar dunia
untuk memberikan penjelasan (notifikasi) hingga 28 Maret 2012.Selain AS, Uni
Eropa sudah lebih dulu menerapkan standar emisi untuk CPO sebesar 35 %,
sedangkan CPO Indonesia dinilai baru mencapai 19%.
5. Saat ini konsumen terbesar CPO Indonesia
adalah India, disusul Tiongkok dan Uni Eropa, dengan menyerap 60 % ekspor sawit
Indonesai. Ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat relative kecil, akan tetapi
karena AS Negara yang berpengaruh besar terhadap perdagangan dunia,
sehingga perlu diwaspadai dampak penerapan non tariff barrier tersebut.
6. Agar bisa meningkatkan pasar ditengah kampanye
negative, kita harus melakukan langkah-langkah strategis dalam menjawab
tantangan tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut
Kementerian Pertanian telah menetapkan satu kebijakan baru di bidang
perkelapasawitan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil /
ISPO). Peraturan Menteri tersebut bersifat mandatory (wajib)
dan mengatur persyaratan ISPO yang harus diterapkan oleh perusahaan perkebunan
kelapa sawit, sedangkan ISPO untuk pekebunan kelapa sawit rakyat (Plasma dan
Swadaya) akan diatur kemudian.
7. Perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang dapat mengajukan permohonan sertifikat ISPO harus
memenuhi para syarat, yaitu sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III
berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha
Perkebunan. Pada tahun ini juga
Kementerian Pertanian akan melaksanakan penilain kelas kebun untuk persyaratan
sertifikasi ISPO
8. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling
lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan ini yang dibuktikan dengan diperolehnya
Sertifikat ISPO.
9. Sertifikasi
ISPO akan dimulai pada awal Maret 2012. Untuk itu berbagai persiapan telah
dilakukan, seperti Penyusunan Petunjuk Penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO,
Pelatihan Auditor ISPO, Pembentukan Keanggotaan Komisi ISPO, Pembentukan
Sekretariat Komisi ISPO, Sosialisasi ISPO di 12 Provinsi, dan yang sedang dalam
proses, yaitu Penunjukkan Lembaga Sertifikasi, serta Pertemuan Sosialisasi ISPO
yang saat ini sedang kita selenggarakan. Sosialisasi ISPO juga akan
dilaksanakan di 19 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit.
10. Karena
Pelaksanaan sertifikasi ISPO sudah dekat, diharapkan seluruh perusahaan
perkebunan kelapa sawit mempersiapkan segala sesuatu yang diminta oleh P&C
ISPO, agar pelaksaan sertifikasi berjalan dengan lancar dan baik.
b. Kebijakan di Bidang Perkelapasawitan (Direktur Jenderal
Perkebunan/Ketua Komisi ISPO)
1. Kebijakan umum pengembangan perkebunan kelapa
sawit di dinonesia adalah :
· Miningkatkan Produksi, Produktivitas dan Mutu
· Meletakkan Usaha
Perkebunan Rakyat Sebagai Prioritas
· Meningkatkan Nilai
Tambah & Efisiensi Agribisnis Kelapa Sawit
· Penerapan Pembangunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Menurut Sistem Indonesia
2. Sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas
kelapa sawit Nasional Pemerintah mempunyai visi pembangunan perkebunan kelapa
sawit 35:26
pada tahun 2025, artinya
produktivitas ditingkatkan menjadi 35 Ton TBS/Ha/Tahun dan rendemen CPO 26%.
3. Upaya Kementerian Pertanian dalam mendukung
peningkatan produktivitas kelapa sawitadalah sebagai berikut :
· Program revitalisasi perkebunan;
· Mendorong untuk dilakukan peremajaan kebun-kebun yang
sudah berumur 25 tahun dan tidak produktif, khususnya untuk perkebunan rakyat,
dengan menggunakan benih unggul bermutu, yang potensi produksinya lebih tinggi
dan umur panen yang lebih pendek dari tanaman yang diremajakan;
· Merintis fasilitasi penggantian benih tidak bersertifikat
dengan benih unggul bermutu bersertifikat;
· Memberikan kemudahan akses ke sumber benih, antara lain
mendorong tumbuhnya waralaba benih kelapa sawit;
· Mempermudah akses ke sumber pupuk;
· Introduksi model-model peremajaan perkebunan rakyat
kelapa sawit, yang diharapkan dapat menekan biaya peremajaan dan ada sumber
pendapatan selama menunggu tanaman belum menghasilkan;
· Menyediakan benih unggul bermutu bersertifikat untuk
wilayah-wilayah khusus, yaitu wilayah pasca bencana, wilayah pasca konflik,
perbatasan, wilayah miskin dan tertinggal.
· Merintis fasilitasi peningkatan infrastruktur, khususnya jalan kebun;
· Melakukan pemberdayaan
petani melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan
4. Isue
Negatif Pengembangan Kelapa Sawit :
· Minyak kelapa sawit sebagai minyak yang tidak sehat ?
· Penyebab rusaknya
lingkungan ?
· Penyebab rusaknya hutan
dan terjadinya deforestrasi ?
· Menyerap air sangat tinggi :
· penyebab kekeringan vs banjir ?
· Terpinggirkannya indegeneous people ?
· Menurunnya/matinya satwa yang dilindungi ?
· Menyebabkan pemanasan global dan terjadinya perubahan
iklim ?
· CO2 Emission ?
· Menyusul tudingan
berikutnya secara sistematis ?
5. Permasalahan dan Tantangan
· Tuduhan : Deforestasi,
degradasi hutan, merusak habitat dan membunuh satwa liar yang dilindungi, dan
seterusnya.
· Meningkatnya emisi Gas
Rumah Kaca (GRK)
· Indonesia dituduh
sebagi penyumbang GRK terbesar ke tiga.
· Komitmen Unilateral
dari Indonesia untuk mengurangi emisi GRK 26% pada tahun 2020 (Copenhagen,
Desember 2009).
· Moratorium : Hutan
primer dan Lahan gambut
· Penerapan Standar
Sertifikasi ISPO.
6. Untuk menjawab permasalah dan tantangan
terebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
· Memberlakukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007
Tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
· Memberlakukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29
Maret 2011 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia(Indonesian
Sustainable Palm Oil/ISPO).
· Kebun kelapa sawit yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II,
dan Kelas III dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO.
· Kebun kelapa sawit Kelas I, Kelas II, dan Kelas III harus
menerapkan ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
· Penerapan ISPO
bersifat mandatory (harus/wajib) karena ISPO berisi
tentang semua
ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia
7. RSPO VS ISPO
RSPO :
· Merupakan standar yang
disusun oleh asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa
sawit atas
desakan konsumen Uni Eropa
· Di luar Uni Eropa, belum ada tuntutan konsumen untuk menerapkan sustainability
seperti RSPO.
· RSPO bersifat voluntarily (sukarela), sehingga kurang kuat penegakannya (enforcement), dan tidak berbasis peraturan pemerintah
· Tidak ada prasyarat
bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit
· Selama tahun 2004-2011 baru 79 perusahaan kelapa sawit
menjadi anggota RSPO dan kurang lebih 13 yang telah memperoleh CSPO
ISPO :
· Peraturan Menteri
Pertanian No.19/Permentan/ OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011.
· Diterbitkan dalam
rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945.
· ISPO adalah mandatory (wajib
bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia)
· Penegakannya kuat (enforcement)
, karena didasarkan atas peraturan dan ketentuan Pemerintah
· Seluruh perusahaan
perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib menaati ketentuan ISPO mulai dari
hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil).
· Ada prasyarat kebun
(Kelas I, Kelas II, dan Kelas III dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO)
· Penerapan ISPO akan
dimulai Maret 2012
· Paling lambat tanggal
31 Desember 2014, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan
persyaratan ISPO
· Perusahaan perkebunan
kelapa sawit masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dalam
rangka memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria)
· Ada sanksi yang tegas
jika pelaku usaha melakukan pelanggaran
· Persyaratan ISPO untuk
kebun Plasma dan Swadaya dibuat tersendiri (disesuaikan)
c. Hambatan Perdagangan
Minyak Sawit Indonesia (Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian selaku Wakil Ketua Komisi ISPO)
1. Hambatan perdagangan minyak sawit Indonesia di
dunia :
· UNI EROPA (Non-tariff
barrier) : Terkait dengan EU Directive on promotion of Renewable Energy
Sources- EU RED
· AMERIKA
SERIKAT(Non-tariff barrier) : Batasan pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) dari
biodiesel yang dibuat dari minyak sawit
· AUSTRALIA (Non-tariff
barrier) : Terkait dengan kebijakan Food Labelling untuk mengganti/
amendement dari Food Standard Australia dan New Zealand
· INDIA (Tariff barrier)
· PAKISTAN (Tariff
barrier)
2. Perdagangan minyak wait ke Eropa tahun 2011 total
volume ekspor sebesar 2,4 juta ton atau senilai US $ 1,8 Milyar. Lima
negara terbesar tujuan ekspor di Eropa adalah Belanda, Itali, Jerman, Spanyol
dan Yunani. Hambatan perdagangan minyak sawit di Eropa :
· Eropa (EU) mentargetkan penggunanaan bioesel
dari campuran minyak nabati untuk mengurangi efek dari gas rumah kaca
(GRK).
· EU akan menggunakan energi terbarukan sebesar
10 % dimana minyak sawit dapat menjadi salah satu bahan baku untuk energi
terbarukan tersebut.
· EU mensyaratkan bahwa penggunaan energi
terbarukan tersebut harus memenuhi ketentuan dimana dapat mereduksi emisi GRK
minimal sebesar 35%.
· Hasil penelitian yang
telah dilaksanakan oleh KMSI bekerjasama dengan ICRAF menunjukkan bahwa saving
emission untuk perkebunan kelapa sawit di lahan mineral sebesar 46,7%
s/d 60,9% yang berarti dapat memenuhi ketentuan EU-RED
3. Perdagangan minyak sawit ke Amerika Serikat tahun
2011 total volume ekspor sebesar 49,4 ribu ton atau senilai US $ 51,7 juta. Hambatan perdagangan minyak sawit di AS
:
· Environmental
Protection Agency (EPA) merupakan
lembaga Pemerintah AS yangmembuat kebijakan untuk
memelihara lingkungan melalui pencegahan pemanasan global disebabkan oleh
peningkatan peredaran gas CO2.
Salah satu kebijakan Pemerintah Amerika Serikat untuk mengurangi pemanasan
global adalah melalui peningkatan penggunaan bio energy termasuk biodiesel yang
salah satu bahan bakunya adalah minyak sawit.
· Pemerintah Amerika
Serikat telah memperhitungkan bahwa kebutuhan biodiesel mereka akan terus
meningkat sebanyak 36 Milyar gallon pada tahun 2022. Peningkatan kebutuhan
biodiesel tersebut dikhawatirkan akan mendorong pembukaan lahan kelapa
sawit secara besar-besaran dan mengakibatkan peningkatan emisi GRK (CO2).
· Pada tanggal 27 Januari 2012, EPA melalui
Federal Register mengeluarkan hasil analisisnya, bahwa biodiesel dan renewable
diesel dari minyak sawit tidak dapat memenuhi batas minimal penurunan
emisi GRK sebesar 20%. Berdasarkan perhitungan mereka, biodiesel dan renewable
diesel dari minyak sawit hanya menurunkan emisi GRK sebesar 17% dan
11%. Dengan demikian, Indonesia berpotensi kehilangan pasar biodiesel sawit ke
AS.
· Hasil analisa EPA tersebut diatas dapat
dikatakan tidak valid karena menggunakan banyak asumsi. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan WTO bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh suatu Pemerintah yang
berdampak terhadap akses pasar barang yang diimpor maupun diproduksi lokal
harus dapat dibuktikan secara ilmiah (scientifically proven).
· Kementerian Pertanian telah mengkoordinir
rapat pembahasan hasil analisa tersebut yang dihadiri oleh berbagai stakeholder
baik dari instansi Pemerintah maupun swasta bahkan bersama dengan Malaysia dan
saat ini sedang mempersiapkan tanggapan atas hal tersebut.
4. Perdagangan minyak sawit ke Australia Tahun
2010 total volume ekspor sebesar 29,5 ribu ton atau senilai US $ 2,7 juta. Hambatan perdagangan minyak sawit di
Australia adalah : Pemerintah Australia mengeluarkan Australia’s Food
Standards Amendment (Truth in Labelling-Palm Oil) bill 2010 yang
mengusulkan agar minyak sawit di nyatakan dalam label dari setiap produk
dimana minyak sawit yang dikandung harus berasal dari sumber yang sustainable.
Usulan ini pada tingkat Senat dapat diterima namun alasan pemberian label harus
kesehatan (sesuai WTO), hingga usulan ini berubah menjadi kesehatan. Usulan ini
sedang dipertimbangkan pada tingkat yang lebih tinggi dan harus didukung dengan
bukti yang scientific dan technical evidences.
5. Eskpor minyak sawit ke India Tahun 2011
total volume ekspor sebesar 3,1 juta ton atau senilai US $ 3,5 Milyar.
India merupakan negara pengimpor terbesar minyak sawit
Indonesia. Pertumbuhan ekspor Indonesia ke India memiliki kecenderungan
naik dari tahun 2006-2011. Hambatan perdagangan minyak sawit ke India
adalah India akan mengenakan Green Tax
6. Langkah penyelesaian dan antisipasi yang
dilakukan adalah :
· Melakukan kegiatan
advokasi secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan Malaysia. Hal ini
dilakukan dalam rangka meluruskan informasi atas persepsi dunia yang salah
terhadap minyak sawit Indonesia. Beberapa langkah yang telah dilakukan
Pemerintah Indonesia adalah :
o Pertemuan Bilateral tingkat Menteri dimana
Menteri Pertanian Indonesia mengunjungi negara tujuan ekspor yang mengeluarkan
kebijakan yang menghambat minyak sawit Indonesia.
o Seminar dan Dialog Internasional untuk
menanggulangi persepsi yang salah terhadap minyak sawit Indonesia.
o Menyelenggarakan Konferensi Pers untuk
mengembalikan citra minyak sawit Indonesia.
· Melakukan upaya
peningkatan akses pasar melalui negosiasi dan perundingan penurunan tarif bea
masuk produk minyak sawit Indonesia ke negara tujuan ekspor (contoh : India dan
Pakistan).
7. Tantangan ke depan :
· Usaha untuk melakukan
promosi minyak sawit yang berkelanjutan dan memiliki emisi GRK yang rendah
perlu terus dikampanyekan, disamping itu perbaikan dan usaha mitigasi GRK harus
terus dilakukan a.l penerapan ISPO dan menghilangkan sumber sumber yang
menghasilkan GRK
· Selain itu upaya
pendekatan dan negosiasi terus dijalankan. Namun demikian apabila langkah ini
masih belum berhasil, Pemerintah Indonesia akan mempertanyakan pada forum
tertentu di WTO.
d. Penilaian Usaha
Perkebunan (Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha selaku Ketua Tim Penilai,
Sekertariat Komisi ISPO)
1. Dasar pelaksanan penilaian usaha perkebunan
adalah Permentan
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
2. Tujuan penilaian kebun adalah untuk
mengetahui kinerja perusahaan perkebunan, kepatuhan terhadap peraturan dan
ketentuan yang berlaku, memenuhi baku teknis, dan kewajiban perusahaan dalam
penyusunan program serta kebijakan perusahaan., dan salah satu syarat mendapatkan sertifikat ISPO. Hanya
perusahaan yang mendapatkan sertifikat Penilaian Usaha Perkebunan dengan
kategori kebun kelas I, kelas II dan kelas III yang dapat mengusulkan untuk dapat sertifikat ISPO.
3. Aspek penilaian kebun yang dalam tahap
pembangunan dan operasional adalah sebagai berikut :
- aspek legalitas
- manajemen
- penyelesaian hak atas
tanah
- realisasi pembangunan
kebun/unit pengolahan
- kepemilikan sarana dan
prasarana system pencegahan dan pengendalian kebakaran
- kepemilikan sarana dan
prasarana system pencegahan dan pengendalian organisma pengganggu tanaman
- Aspek operasional
Kebun
- Pengolahan hasil
- penerapan AMDAL/UKL
dan UPL
- Penumbuhan dan
pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat
- Pelaporan
4. Penetapan hasil penilaian usaha perkebunan :
· Hasil penilaian Tim
(Kab/Kota) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan kepada Gubernur dan DirjenBun paling lambat dua minggu setelah
selesai penilaian.
· Hasil penilaian Tim
(Provinsi) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Gubernur dengan
tembusan kepada Bupati/Walikota dan Dirjen Perkebunan paling lambat dua minggu
setalah penilaian.
· Hasil penilaian Tim
(Pusat) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Dirjen Perkebunan
dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur paling lambat dua minggu
setalah penilaian.
· Hasil penilaian
perkebunan :
o Tahap pembangunan ditetapkan dalam kelas A, B,
C, D dan E.
o Tahap operasional ditetapkan dalam kelas I,
II, III, IV dan V.
· Penetapan kelas
dilakukan oleh Bupati/Walikota, Gubernur atau Dirjen Perkebunan berdasarkan
hasil Tim Penilai paling lambat dua bulan setelah diterimanya hasil penilaian.
· Apabila dalam waktu
dua bulan penetapan kelas kebun belum dilakukan, usaha perkebunan dianggap
kelas A dan/atau kelas I.
· Penetapan kelas usaha
dan saran tindak lanjut oleh Bupati/Walikota, Gubernur atau Dirjen Perkebunan
disampaikan kepada perusahaan dengan ditembuskan kepada Bupati/Walikota,
Gubernur atau Dirjen Perkebunan.
· Saran tindak lanjut
untuk kelas D dan E (tahap pembangunan) dan/atau kelas IV dan V (tahap
opersional) wajib segera dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.
· Apabila saran tindak
lanjut kelas D dan E atau IV dan V tidak dilaksanakan maka :
o Kelas D diberi peringatan tiga kali dengan
selang waktu empat bulan.
o Kelas E diberi peringatan satu kali dengan
selang waktu empat bulan.
o Kelas IV diberi peringatan tiga kali dengan
selang waktu empat bulan.
o Kelas V diber peringatan satu kali dengan
selang waktu empat bulan.
5. Sanksi administrasi
· Perusahaan yang tidak
bersedia dinilai dinyatakan kelas E atau V
· Perusahaan kelas D dan
E atau IV dan V dalam jangka waktu peringatan belum dilaksanakan saran tindak
lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut
6. Sesuai
dengan Permentan No. 07/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, setiap
3 tahun sekali kebun dinilai untuk mendapatkan kelas kebun (aspek
legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah,
lingkungan, serta pelaporan). Hasil penilaian tersebut berupa penentuan
kelas kebun, yaitu kebun kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III
(sedang), kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sekali). Untuk kebun kelas
I, II, dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat
diterbitkan sertifikat ISPO.
7. Yang perlu disiapkan oleh perusahaan
perkebunan terkait penilaian usaha perkebunan adalah :
· Menyiapkan data dan informasi secara detail;
· Menunjuk petugas yang berkompeten yang akan memberikan
penjelasan kepada petugas penilai;
· Melakukan koordinasi dengan petugas dinas yang membidangi
perkebunan kabupaten/kota/provinsi
e. Penjelasan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 (Direktur Tanaman Tahunan Selaku Sekertaris ISPO)
1. ISPO
resmi dicanangkan untuk diterapkan di perkebunan sawit Indonesia pada
tanggal 30 Maret 2011 dalam
acara Semarak 100 Tahun Sawit di Tiara Convention Center, Medan,
2. Dasar hukum ISPO adalah Permentan
Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011
tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjutan
Indonesia (ISPO).
3. ISPO
secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit
dalam waktu paling lambat 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian
usaha perkebunan.
4. Tujuan
ISPO adalah memposisikan
pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi
Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untukmemproduksi minyak kelapa sawit
berkelanjutan sesuai tuntutan
masyarakat global;mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya
Alam dan fungsi lingkungan hidup.
5. ISPO
didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka
ketentuan ini merupakan mandatory atau kewajiban yang harus
dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.
6. ISPO memiliki 7 prinsip, 41 kriteria dan 126
indikator. Tidak ada indikator mayor dan minor, karena seluruh indikator
merupakan hal hal yang diminta oleh peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia, sehingga bersifat wajib dipenuhi.
7. Tujuh prinsip ISPO meliputi :
- Sistem perizinan dan
manajemen kebun
- Penerapan pedoman
teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit
- Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
- Tanggung jawab
terhadap pekerja
- Tanggung jawab sosial
dan komunitas
- Pemberdayaan kegiatan
ekonomi masyarakat
- Peningkatan usaha
secara berkelanjutan
8. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan
- Memiliki
Perizinan dan Sertifikat Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Membangun
kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal
kebun yang diusahakan (Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 28
Pebruari 2007).
- Sesuai
dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi (RUTWP)/Rencana Umum
Tataruang Wilayah Kab/Kota (RUTWK)
- Apabila
terdapat tumpang tindih dengan usaha pertambangan harus diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
- Lahan
perkebunan yang digunakan bebas dari status sengketa dengan masyarakat/petani
disekitarnya.
- Mempunyai
status badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perkebunan
harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk memproduksi minyak sawit
lestari.
- Rencana
dan realisasi pembangunan perkebunan dan pabrik.
- Pemberian
informasi kepada instansi terkait/pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang
berlaku terkecuali yang patut dirahasiakan.
9. Penerapan
Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit
- Penerapan
pedoman teknis budidaya terkait Pembukaan
lahan, Konservasi
terhadap sumber dan kualitas air (konservasi kualitas air buangan dan pengunaan
air efisien),Perbenihan, Penanaman pada lahan mineral lahan gambut
sesuai ketentuan yang berlaku (moratorium Inpres No.10 tahun 2011 tentang
penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer
dan lahan gambut),Pemeliharaan tanaman, Pengendalian OPT (Penerapan PHT, Early
Warning System/EWS) dan Pemanenan.
- Penerapan
pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan: pengangkutan buah, penerimaan TBS
di pabrik, pengolahan TBS (penerapan GAP dan GMP), pengelolaan limbah dan
limbah B3, gangguan dari sumber yang tidak bergerak dan pemanfaatan limbah.
10. Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan
- Kewajiban
terkait analisa dampak lingkungan AMDAL, UKL dan UPL
- Pencegahan
dan penanggulangan kebakaran
- Pelestarian biodiversity
- Identifikasi
dan perlindungan kawasan/suaka alam yang mempunyai nilai konservasi tinggi
- Mengusahakan
pengurangan mitigasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan menghindari penyebabnya
- Konservasi
kawasan yang potensial akan bererosi tinggi dan kawasan pinggiran sungai
11. Tanggung
jawab pada pekerja
- Penerapan
sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3)
- Kesejahteraan
dan peningkatan kemampuan pekerja/buruh
- Tidak
adanya perlakuan yang berbeda sesuai ras, suku, agama, dan gender
- Perlunya
asuransi keselamatan kerja dan pembentukan serikat pekerja
- Sistem
penggajian sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai atau lebih tinggi UMR
setempat
- Tersedianya
sarana perumahan, pendidikan, klinik, tempat ibadah dan sarana olah raga
12. Tanggung
jawab sosial dan komunitas
- Memiliki
tanggung sosial dengan masyarakat sekitar
- Ikut
meningkatkan kesejahteraan
- Mendorong
pembentukan koperasi pekerja
- Memiliki
program untuk kesejahteraan masyarakat dan kearifan lokal
- Memberdayakan
penduduk asli
13. Pemberdayaan
Kegiatan Ekonomi Masyarakat
- Memprioritaskan
untuk memberi peluang pembelian dan pengadaan barang jasa kepada masyarakat
disekitar kebun
- Peningkatan
usaha secara berkelanjutan
- Perbaikan
usaha dilakukan secara terus menerus, untuk menjamin lestarinya usaha tersebut
14. Peningkatan usaha secara
berkelanjutan meliputi
- meliputi pengelola
perkebunan dan pabrik/mill harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial,
ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana
aksi yang mendukung peningkatan produksi minyak sawit berkelanjutan.
- Tersedianya rekaman hasil penerapan perbaikan/peningkatan
yang dilakukan meliputi :Keputusan
dari tinjauan manajemen, Penerapan
teknologi baru dan Pelaksanaan
tindakan korektif maupun prenventif
15. Perusahaan
Perkebunan Kelapa sawit kelas I, II atau kelas III apabila sampai dengan tanggal 31
Desember 2014 belum mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikasi
ISPO, akan dikenakan
sanksi penurunan kelas kebun menjadi Kelas IV.
16. Perusahaan
perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO akan diberi sertifikatISPO yang
berlaku selama 5 tahun dan diumumkan
kepada publik
f. Pengenalan Persyaratan ISPO (Dr Rosediana
Suharto, Ketua Komisi ISPO)
1. ISPO adalah Indonesian Sustainable
Certification System yag diharapkan dapat :
· Meningkatkan kesadaran
pengusaha kelapa sawit Indonesia untuk memperbaiki lingkungan
· Meningkatkan daya
saing minyak sawit Indonesia diluar negeri
· Mendukung program
pengurangan gas rumah kaca, juga yang menjadi persyaratan utama negara
pembeli bagi palm oil biodiesel
2. Ada dua tahap penilaian didalam
sertifikasi ISPO yaitu :
· Peran Pemerintah :
Melakukan penilaian usaha perkebunan dan menentukan kelas kebun, kelas 1,2, dan
3 dapat mengajukan untuk disertifikasi
· Lembaga independent:
dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau punya
kerja sama dgn KAN, perwakilan asing auditor harus memiliki izin kerja
3. ISPO terdiri dari 7 Prinsip, 41 Kriteria dan
126 Indokator.
4. ISPO dibuat berdasarkan perundang undangan
yang berlaku (disarikan dari lebih dari 116) dari Kementerian Pertanian,
Kementrian Lingkungan Hidup , Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional
5. ISPO tidak akan memberatkan pengusaha karena
peraturan tersebut seharusnya sudah dipenuhi
6. Ketentuan ISPO memiliki legal frame yang
jelas, sebagai ketentuan Pemerintah ISPO akan di notifikasikan ke WTO agar
diakui seluruh anggota WTO
7. Perkembangan terbaru : Negara pembeli terutama
Uni Eropa dan Amerika Serikat mengutamakan pengurangan gas rumah kaca
(GRK)untuk energi terbarukan, kriteria sustainability ditekan kan bagi
pengurangan gas rumah kaca bila dibanding dengan minyak bumi. Di Eropa dan
Australia kembali menerapkan kebijakan bahwa saturated acid di
minyak sawit mengakibatkan penyakit jantung
8. Hal-hal penting dalam perhitungan Gas Rumah
Kaca dalam ISPO adalah : Perubahan pengunaan lahan (Direct Land Use change =
LUC), Perubahan pengunaan lahan tidak Langsung (Indirect Land Use Change
=ILUC), Ditentukan dengan menggunakan model (dimasukkan para meter yang terkait
, dihitung GRK dengan menggunakan kurva), Penggunaan tanah gambut ; Karbon
tersimpan diatas , dibawah tanah dan penggunaan pupuk, pestisida ; Waste/POME;
Penggunaan listrik , transpor kebun dan antar negara, pengaruh co – product ,
dll
9. Auditor ISPO : Auditor mencatat ketentuan
yang tidak sinkron dan tumpang tindih untuk dipelajari untuk diusulkan
perbaikannya. Selisih pendapat mengenai ISPO P&C harus dilaporkan kepada
Sekretariat yang melakukan kompilasi dan mempelajari dan melaporkan kepada
ISPO. Hanya auditor yang telah dilatih ISPO yang dapat melakukan audit.
g. Sistem Sertifikasi
ISPO (Karim Husein/Koordinator Bidang
Sertifikasi, Sekertariat Komisi ISPO)
1.
Perusahaan perkebunana
kelapa sawit yang telah mendapat penilaian kelas I, II atau III, mengajukan permohonan
sertifikasi ISPO kepada LEmbaga Sertifikasi yang telah mendapat pengakuan dari
Komisi ISPO
2.
Penilaian kesesuaian
(Audit) ISPO :
· kebun kelapa sawit
(pemasok)
- milik sendiri
- kebun plasma (under supervisor)
- kebun swadaya (mempunyai kontrak)
· pabrik kelapa sawit
(pks)
· kebun yang telah
mendapatkan penilaian kelas I, kelas II atau kelas III sesuai Permentan no. 07
tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan.
· telah menerapkan
sistem manajemen mutu dan manajemen lingkungan
· mempunyai internal
auditor yang telah mengikuti pelatihan penerapan praktis ketentuan ispo dan
cara sertifikasi yang diselenggarakan oleh pelatihan yang ditunjuk oleh komisi
ispo
3.
Audit ISPO mengacu
pada Panduan audit sistem manajemen mutu dan atau lingkungan sni 19-19011-2005
(iso 19011-2002, guidelines for quality and/or enviromental management
system auditing). ISPO berlaku mandatory, temuan non comformances
tidak dapat ditolerir sampai dapat dibuktikan bahwa perbaikan telah dilakukan
oleh perusahaan perkebunan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan. Jika dalam
waktu tersebut setelah audit, non conformances tidak dapat diperbaiki, maka
audit ulang lengkap wajib dilakukan.
4.
Temuan berupa
penyimpangan legal yang mempunyai sanksi pidana/ perdata seperti sisa
pembakaran, tidak adanya IUP, HGB dan perijinan lainnya wajib dilaporkan oleh
auditor kepada Komisi ISPO berupa catatan khusus. Tim akan melaporkan
penyimpangan tersebut pada Kementerian terkait untuk diambil tindakan sesuai
ketentuan berlaku.
5.
Lembaga Sertifikasi
akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kerja. Kalau sudah lengkap akan ditindak lanjuti dengan penilaian lapangan
(audit) untuk menyakinkan bahwa perusahaan perkebunan yang bersangkutan telah
menerapkan dan memenuhi seluruh persyaratan ISPO.
6.
Hasil verifikasi dan
audit lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah verifikasi lapang
sudah harus disampaikan ke Komisi ISPO oleh lembaga sertifikasi untuk
mendapatkan pengakuan.
7.
Sekertariat Komisi
ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan selambatlambatnya 7 hari
dari tanggal diterima surat. Selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Tim
Peniali ISPO.
8.
Tim Penilai ISPO
melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang disampikan lembaga
sertifikasi berkaitan dengan persyaratan ISPO, selambat-lambatnya satu bulan
sudah diputuskan diakui atau ditolak.
9.
Perusahaan yang
dinilai memenuhi syarat, selanjutnya oleh Tim Penilai akan disampaikan ke
Komisi ISPO untuk diberi pengakuan (approval),dan menyampaikan kembali dokumen
pengakuan tersebut ke lembaga sertifikasi yang mengusulkan.
10.
Lembaga sertifikasi
pengusul menerbitkan sertifikat ISPO atas nama perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah
mendapat pengakuan dari Komisi ISPO.
11.
Penerbitan Sertifikat
ISPO :
- Sertifikat ISPO berlaku 5 (lima) tahun, pelaksanaan
penilaian ulang/re-sertifikasi dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
berakhir. surveilance dilakukan
minimal sekali dalam satu tahun selama masa berlakunya sertifikat, survailance
pertama terhitung satu tahun sejak dilaksanakan audit terakhir.
- holding company yang memiliki beberapa perusahaan perkebunan
dapat menerbitkan sertifikat atas nama holding (group) melalui proses
sertifikasi mill dan group kebun yang menerapkan sistim manajemen yang sama dan
diawasi sepenuhnya oleh manajer holding.
Lembaga Sertifikasi ISPO akan ditunjuk oleh
Komisi ISPO pada bulan Maret 2012
Senin 09 April 2012
Sumber:
�>eX>�>tifikasi ISPO akan ditunjuk oleh
Komisi ISPO pada bulan Maret 2012
Senin 09 April 2012
Sumber: