Pages

Wednesday, 7 August 2013

Sertifikasi ISPO Dimulai Maret 2012

Sertifikasi ISPO Dimulai Maret 2012
13 Maret 2012


Sumber : media Indonesia.com
JAKARTA: Kementerian Pertanian akan memulai sertifikasi ISPO (Indonesian Sustaianable Palm Oil) awal Maret 2012. Dengan begitu, paling lambat akhir tahun ini seluruh perusahaan perkebunan sawit memiliki sertifikasi ISPO. “Awal Maret nanti sudah dimulai proses sertifikasi ISPO,” kata Menteri Pertanian Suswono kepada sejumlah wartawan usai melakukan sosialisasi ISPO di Bogor, Selasa (28/2).
Sertifikasi ISPO yang mulai dilakukan awal Maret tersebut akan dilakukan khusus sertifikasi bagi perusahaan perkebunan. Sedangkan untuk perkebunan rakyat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Suswono mengingatkan, pada 31 Desember 2012 ini seluruh perusahaan sawit di Indonesia harus sudah mengantongi sertifikasi ISPO. Karena itu, ia berharap perusahaan perkebunan segera melakukan sertifikasi. Suswono menerangkan, perusahaan perkebunan sawit yang dapat mengajukan permohonan sertifikat ISPO harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, sudah mendapat penilaian sebagai kebun kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Penilaian ini seusai dengan Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan petugas dinas yang membidangi perkebunan di propinsi dan kabupaten/kota yaitu satu tahun sekali untuk kebun tahap pembangunan. Sedangkan untuk kebun tahap operasional penilaian dilakukan tiga tahun sekali.
“Tahun ini pemerintah akan kembali melakukan penilaian usaha perkebunan. Hasilnya akan sangat menentukan keberhasilan penerapan ISPO,” ucap Suswono. Untuk memperkenalkan ISPO di pasar internasional dan negara-negara tujuan ekspor utama, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke Eropa seperti Belanda, Jerman, Perancis dan Amerika Serikat, serta negara-negara pembelian lainnya. Dengan demikian diharapkan ISPO dapat menjadi brand image minyak sawit Indonesia di pasar internasional.
Suswono menjelaskan, ISPO berbeda dengan Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ISPO disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai intansi terkait. Misalnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional.
“Karena itu seluruh ketentuan di dalam ISPO harus ditaati karena masing-masing ketentuan tersebut ada sanksinya,” ucap Suswono.
Sumber:

No comments:

Post a Comment