Sertifikasi
ISPO Dimulai Maret 2012
13 Maret 2012
Sumber : media Indonesia.com
JAKARTA: Kementerian Pertanian akan memulai
sertifikasi ISPO (Indonesian Sustaianable Palm Oil) awal Maret 2012. Dengan
begitu, paling lambat akhir tahun ini seluruh perusahaan perkebunan sawit
memiliki sertifikasi ISPO. “Awal Maret nanti
sudah dimulai proses sertifikasi ISPO,” kata Menteri Pertanian Suswono kepada
sejumlah wartawan usai melakukan sosialisasi ISPO di Bogor, Selasa (28/2).
Sertifikasi ISPO yang mulai dilakukan awal Maret tersebut akan
dilakukan khusus sertifikasi bagi perusahaan perkebunan. Sedangkan untuk
perkebunan rakyat akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Suswono mengingatkan, pada 31 Desember 2012 ini seluruh
perusahaan sawit di Indonesia harus sudah mengantongi sertifikasi ISPO. Karena
itu, ia berharap perusahaan perkebunan segera melakukan sertifikasi. Suswono
menerangkan, perusahaan perkebunan sawit yang dapat mengajukan permohonan
sertifikat ISPO harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, sudah mendapat
penilaian sebagai kebun kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Penilaian ini seusai
dengan Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan petugas dinas yang
membidangi perkebunan di propinsi dan kabupaten/kota yaitu satu tahun sekali
untuk kebun tahap pembangunan. Sedangkan untuk kebun tahap operasional
penilaian dilakukan tiga tahun sekali.
“Tahun ini pemerintah akan kembali melakukan penilaian usaha
perkebunan. Hasilnya akan sangat menentukan keberhasilan penerapan ISPO,” ucap
Suswono. Untuk memperkenalkan ISPO di pasar internasional dan negara-negara
tujuan ekspor utama, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke Eropa seperti
Belanda, Jerman, Perancis dan Amerika Serikat, serta negara-negara pembelian
lainnya. Dengan demikian diharapkan ISPO dapat menjadi brand image minyak sawit
Indonesia di pasar internasional.
Suswono menjelaskan, ISPO berbeda dengan Rountable on
Sustainable Palm Oil (RSPO), ISPO disusun berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia dan berbagai intansi terkait. Misalnya, Kementerian
Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional.
“Karena itu seluruh ketentuan di dalam ISPO harus ditaati karena
masing-masing ketentuan tersebut ada sanksinya,” ucap Suswono.
Sumber:
No comments:
Post a Comment