16
Perkebunan Belum Kantongi ISPO
TANA
PASER – Dari 33 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten
Paser, baru 17 perusahaan yang kebunnya telah dinilai untuk prasyarat
mengantongi Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Akhir Desember
2013 ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Paser menargetkan seluruh
perusahaan itu telah mengantongi sertifikat penilaian kebun.
Disampaikan Kabid Pembinaan Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kebun (PUP2HK) Distanbun Paser, Sugianto, penilaian perkebunan yang dilakukan mengacu pada aturan hukum. Antara lain, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian usaha Perkebunan dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 141 tahun 2010 Tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat. “Penilaian kebunnya terbagi atas dua kategori atau tahap, yaitu tahap operasional dan tahap pembangunan. Kita targetkan penilaian selesai akhir 2013 ini,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Senin (1/4).
Komponen atau aspek yang diniai, sambung Sugianto, mencakup delapan aspek penilaian untuk tahap operasional (kebun yang sudah menghasilkan) dan sembilan aspek untuk kebun yang masih tahap pembangunan. Aspek tersebut diantaranya adalah legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Sementara kebun yang masih tahap pembangunan, aspek yang harus dipenuhi diantaranya legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana sistem pencegahan dan pengendalian OPT, penerapan amdal atau UKL/UPL, pertumbuhan dan pemberdayaan masyarakat atau koperasi setempat dan pelaporan.
Lebih lanjut Kabid PUP2HK ini membeberkan, dari 17 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat penilaian, hanya satu yang mengantongi sertifikat tahap pembangunan, yakni PT Saraswanti Sawit Makmur. Penilaian ini juga dilakukan atas kebun plasma yang akan dibagikan pada warga pemilik SK Bupati. (San)
Disampaikan Kabid Pembinaan Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kebun (PUP2HK) Distanbun Paser, Sugianto, penilaian perkebunan yang dilakukan mengacu pada aturan hukum. Antara lain, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian usaha Perkebunan dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 141 tahun 2010 Tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat. “Penilaian kebunnya terbagi atas dua kategori atau tahap, yaitu tahap operasional dan tahap pembangunan. Kita targetkan penilaian selesai akhir 2013 ini,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Senin (1/4).
Komponen atau aspek yang diniai, sambung Sugianto, mencakup delapan aspek penilaian untuk tahap operasional (kebun yang sudah menghasilkan) dan sembilan aspek untuk kebun yang masih tahap pembangunan. Aspek tersebut diantaranya adalah legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Sementara kebun yang masih tahap pembangunan, aspek yang harus dipenuhi diantaranya legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana sistem pencegahan dan pengendalian OPT, penerapan amdal atau UKL/UPL, pertumbuhan dan pemberdayaan masyarakat atau koperasi setempat dan pelaporan.
Lebih lanjut Kabid PUP2HK ini membeberkan, dari 17 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat penilaian, hanya satu yang mengantongi sertifikat tahap pembangunan, yakni PT Saraswanti Sawit Makmur. Penilaian ini juga dilakukan atas kebun plasma yang akan dibagikan pada warga pemilik SK Bupati. (San)
No comments:
Post a Comment