Penjaga Keberhasilan ISPO
Aturan ISPO telah bergulir. Hanya dua tahun batas waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan sertifikasi. Sanggup?
Aturan ISPO telah bergulir. Hanya dua tahun batas waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan sertifikasi. Sanggup?
Wajib!
Itulah hukum sertifikasi Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
atau dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Bukti keseriusan
ini tercetak jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun
2011, Pasal 3, yang berbunyi: “Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu
paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”
Sebenarnya,
tutur Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, “Indonesia telah
membuat banyak aturan yang terkait masalah perkebunan, terutama perkebunan
sawit. Untuk memastikan aturan itu ditetapkan secara efektif oleh pelaku usaha,
Lima
ISPO
ini salah satu jalannya.”
Mengingat
ada kurang-lebih 2.000 perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu tidak mungkin
bagi pemerintah untuk menanganinya sendiri. Jadi, proses sertifikasi diserahkan
kepada pihak ketiga guna melakukan audit kesesuaian perusahaan sawit dengan
kriteria ISPO.
Saat
ini, sebagai pengaudit telah ditunjuk lima lembaga yang
berhak melaksanakan proses sertifikasi. Kelima lembaga itu adalah PT Mutuagung
Lestari, PT TUV Nord Indonesia, PT Sucofindo, PT SAI Global Indonesia, dan PT
TUV Rheinland Indonesia.
Edukasi untuk PPKS
Di balik kewajiban penerapan sertifikasi ini
terdapat tujuan mulia pemerintah. “ISPO
lahir dari keinginan dan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem sendiri
tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup bagi perkebunan sawit,” jelas Wirawan Leksono,
Kepala Divisi Pemasaran PT Sucofindo (Persero).
Proses sertifikasi itu sendiri tidaklah
terlalu merepotkan. “Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi,
dari tahap aplikasi sampai mendapatkan sertifikat, kurang-lebih satu setengah
sampai dua bulan, dalam kondisi tidak terdapat temuan yang kritikal pada saat preliminary audit (audit
pendahuluan),” ungkap Wirawan.
Namun, bila dalam pengauditan ternyata
ditemukan kekurangan, harus direvisi lebih dahulu dan diaudit kembali. Tentu,
sampai tidak ada lagi temuan kritikal tadi.
Mengingat pentingnya ISPO, kelima lembaga
sertifikasi tersebut pun selalu berupaya melakukan promosi dan edukasi kepada
perusahaan sawit untuk mengajukan sertifikasi. “Bukan semata-mata karena ISPO
sifatnya mandatory, tapi untuk menuju perkebunan kelapa sawit yang sustainable,”
tukas Robert Napitupulu, Presiden Direktur PT TUV
Nord Indonesia.
Proses Sertifikasi
Kabar baik bagi perusahaan yang telah
mengantongi sertifikat Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sebab, ada kemungkinan proses mendapatkan sertifikat ISPO bakal jauh lebih cepat.
“Kalau dia sudah RSPO, kemudian apply ISPO,
itu biasanya lebih gampang karena syarat RSPO dan ISPO itu sebetulnya nggak
terlalu jauh beda,” ungkap Arifin.
Dana yang diperlukan untuk proses sertifikasi
ini juga tidak terlalu besar. Antara lain, tergantung jumlah kebun, jumlah
pabrik, dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. “Rata-rata di atas Rp50
juta, tergantung kompleksitas dan luasan kebun,” urainya.
Memang, ada beberapa acuan dalam penerapan
sertifikasi ini. Sebutlah, penilaian usaha perkebunan, yang meliputi
legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah,
lingkungan, dan pelaporan. Penilaian kelas ini menjadi kewenangan penuh
Kementerian Pertanian. Saat ini, ada lima kategori kelas yang terdiri dari
kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang),
dan kelas V (kurang sekali).
Dari kelima kelas tadi, hanya kelas I, kelas
II, dan kelas III yang bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar
mendapatkan sertifikat ISPO. “Kalau kelas
IV dan V masih harus melalui pembinaan supaya naik kelas kebun,” tandas Afirin.
Bila urusan kelas telah beres, sudah menunggu
sejumlah persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi. Wirawan menyampaikan,
“Ada tujuh prinsip dan kriteria untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.”
Persyaratan tersebut, lanjutnya, adalah sistem
perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan
pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab
terhadap pekerja, serta tanggung jawab sosial dan komunitas. “Dua lainnya,
pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha secara
berkelanjutan,” paparnya.
Sedangkan acuan yang terakhir berupa
penilaian pelaku usaha. Penilaian ini sangat tergantung pada kondisi pengusaha,
apakah ia memiliki kebun sendiri, bermitra, atau sekadar membeli dari pedagang.
Untuk mendapatkan sertifikat ISPO, semua unsur tersebut harus dicek kepemilikan
tanah/kebunnya, meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk
Budidaya (IUP-B), lzin Usaha Perkebunan untuk
Pengolahan (IUP-P), sertaHak Guna Usaha (HGU)-nya.
“Saya kira yang sering menjadi masalah adalah
HGU, baik di RSPO maupun ISPO,” beber Arifin. Pasalnya, sampai saat ini masih
banyak kebun yang diklaim masyarakat sebagai tanah leluhur, tanah adat.
“Kadang, juga ada overlapping sawit
dengan tambang, hutan sama tambang,” sambungnya. Robert pun sepakat dengan
Arifin, kendala terbesar dalam sertifikasi adalah aspek legal, khususnya
menyangkut status lahan.
Tambah Lembaga Sertifikasi?
Entah karena diwajibkan, atau lantaran murah
biayanya, respons pengajuan sertifikat ISPO ini sangat baik. Memang, sejauh ini
baru ada tujuh perusahaan yang telah melampaui tahapan pengumuman publik
(tercantum di situs ISPO). Namun, menurut Achmad Mangga Barani, Ketua Forum
Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) dan Komisaris Utama
PTPN III (Persero), “Sebanyak kurang-lebih 30 kebun telah selesai dan sudah
diajukan ke Komisi ISPO untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang akan diputuskan
pada 2013.”
Berdasarkan hitungan Arifin, jumlah
perkebunan yang masuk dalam kelas I, II, dan III lebih dari 800. Bila saat ini
ada lima lembaga sertifikasi, berarti masing-masing lembaga kebagian 160 kebun.
“Dengan enam tim, maksimal kami bisa menyertifikasi 200 perusahaan/tahun. Itu
pun dikerjakan berturut-turut selama setahun full dari
Januari hingga Desember. Auditornya bisa jadi Bang Toyib yang nggak
balik-balik,” selorohnya.
Tentu, masyarakat tidak mau audit yang
dikerjakan sembarangan. Maka, Mangga Barani, Dirjen Perkebunan periode
2006-2010 itu menambahkan, “Upaya pemerintah menyelesaikan seluruh perkebunan
sawit bersertifikat ISPO pada akhir 2014 akan terwujud bila lembaga penilai
diperbanyak.”
Naga-naganya, nasihat Mangga Barani itu patut
dicermati karena waktunya memang cukup mepet, hanya dua tahun lagi. Mampu?
Ratna Budi Wulandari, Yuwono IN, Tri Mardi
R., Peni S P., Untung Jaya
01 October 2012
Sumber:
No comments:
Post a Comment