Pages

Wednesday, 7 August 2013

Lima Penjaga Keberhasilan ISPO

Penjaga Keberhasilan ISPO
Aturan ISPO telah bergulir. Hanya dua tahun batas waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan sertifikasi. Sanggup?
Wajib! Itulah hukum sertifikasi Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Bukti keseriusan ini tercetak jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 3, yang berbunyi: “Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”
Sebenarnya, tutur Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, “Indonesia telah membuat banyak aturan yang terkait masalah perkebunan, terutama perkebunan sawit. Untuk memastikan aturan itu ditetapkan secara efektif oleh pelaku usaha, Lima ISPO ini salah satu jalannya.”
Mengingat ada kurang-lebih 2.000 perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu tidak mungkin bagi pemerintah untuk menanganinya sendiri. Jadi, proses sertifikasi diserahkan kepada pihak ketiga guna melakukan audit kesesuaian perusahaan sawit dengan kriteria ISPO.
Saat ini, sebagai pengaudit telah ditunjuk lima lembaga yang berhak melaksanakan proses sertifikasi. Kelima lembaga itu adalah PT Mutuagung Lestari, PT TUV Nord Indonesia, PT Sucofindo, PT SAI Global Indonesia, dan PT TUV Rheinland Indonesia.
Edukasi untuk PPKS
Di balik kewajiban penerapan sertifikasi ini terdapat tujuan mulia pemerintah. “ISPO lahir dari keinginan dan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem sendiri tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup bagi perkebunan sawit,” jelas Wirawan Leksono, Kepala Divisi Pemasaran PT Sucofindo (Persero).
Proses sertifikasi itu sendiri tidaklah terlalu merepotkan. “Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi, dari tahap aplikasi sampai mendapatkan sertifikat, kurang-lebih satu setengah sampai dua bulan, dalam kondisi tidak terdapat temuan yang kritikal pada saat preliminary audit (audit pendahuluan),” ungkap Wirawan.
Namun, bila dalam pengauditan ternyata ditemukan kekurangan, harus direvisi lebih dahulu dan diaudit kembali. Tentu, sampai tidak ada lagi temuan kritikal tadi.
Mengingat pentingnya ISPO, kelima lembaga sertifikasi tersebut pun selalu berupaya melakukan promosi dan edukasi kepada perusahaan sawit untuk mengajukan sertifikasi. “Bukan semata-mata karena ISPO sifatnya mandatory, tapi untuk menuju perkebunan kelapa sawit yang sustainable,” tukas Robert Napitupulu, Presiden Direktur PT TUV Nord Indonesia.
Proses Sertifikasi
Kabar baik bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebab, ada kemungkinan proses mendapatkan sertifikat ISPO bakal jauh lebih cepat. “Kalau dia sudah RSPO, kemudian apply ISPO, itu biasanya lebih gampang karena syarat RSPO dan ISPO itu sebetulnya nggak terlalu jauh beda,” ungkap Arifin.
Dana yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini juga tidak terlalu besar. Antara lain, tergantung jumlah kebun, jumlah pabrik, dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. “Rata-rata di atas Rp50 juta, tergantung kompleksitas dan luasan kebun,” urainya.
Memang, ada beberapa acuan dalam penerapan sertifikasi ini. Sebutlah, penilaian usaha perkebunan, yang  meliputi legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan. Penilaian kelas ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian. Saat ini, ada lima kategori kelas yang terdiri dari kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang), dan kelas V (kurang sekali).
Dari kelima kelas tadi, hanya kelas I, kelas II, dan kelas III yang bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar mendapatkan sertifikat ISPO. “Kalau  kelas IV dan V masih harus melalui pembinaan supaya naik kelas kebun,” tandas Afirin.
Bila urusan kelas telah beres, sudah menunggu sejumlah persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi. Wirawan menyampaikan, “Ada tujuh prinsip dan kriteria untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.”
Persyaratan tersebut, lanjutnya, adalah sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, serta tanggung jawab sosial dan komunitas. “Dua lainnya, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha secara berkelanjutan,” paparnya.
Sedangkan acuan yang terakhir berupa penilaian pelaku usaha. Penilaian ini sangat tergantung pada kondisi pengusaha, apakah ia memiliki kebun sendiri, bermitra, atau sekadar membeli dari pedagang. Untuk mendapatkan sertifikat ISPO, semua unsur tersebut harus dicek kepemilikan tanah/kebunnya, meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), sertaHak Guna Usaha (HGU)-nya.
“Saya kira yang sering menjadi masalah adalah HGU, baik di RSPO maupun ISPO,” beber Arifin. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak kebun yang diklaim masyarakat sebagai tanah leluhur, tanah adat. “Kadang, juga ada overlapping sawit dengan tambang, hutan sama tambang,” sambungnya. Robert pun sepakat dengan Arifin, kendala terbesar dalam sertifikasi adalah aspek legal, khususnya menyangkut status lahan.
Tambah Lembaga Sertifikasi?
Entah karena diwajibkan, atau lantaran murah biayanya, respons pengajuan sertifikat ISPO ini sangat baik. Memang, sejauh ini baru ada tujuh perusahaan yang telah melampaui tahapan pengumuman publik (tercantum di situs ISPO). Namun, menurut Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) dan Komisaris Utama PTPN III (Persero), “Sebanyak kurang-lebih 30 kebun telah selesai dan sudah diajukan ke Komisi ISPO untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang akan diputuskan pada 2013.”
Berdasarkan hitungan Arifin, jumlah perkebunan yang masuk dalam kelas I, II, dan III lebih dari 800. Bila saat ini ada lima lembaga sertifikasi, berarti masing-masing lembaga kebagian 160 kebun. “Dengan enam tim, maksimal kami bisa menyertifikasi 200 perusahaan/tahun. Itu pun dikerjakan berturut-turut selama setahun full dari Januari hingga Desember. Auditornya bisa jadi Bang Toyib yang nggak balik-balik,” selorohnya.
Tentu, masyarakat tidak mau audit yang dikerjakan sembarangan. Maka, Mangga Barani, Dirjen Perkebunan  periode 2006-2010 itu menambahkan, “Upaya pemerintah menyelesaikan seluruh perkebunan sawit bersertifikat ISPO pada akhir 2014 akan terwujud bila lembaga penilai diperbanyak.”
Naga-naganya, nasihat Mangga Barani itu patut dicermati karena waktunya memang cukup mepet, hanya dua tahun lagi.  Mampu?
Ratna Budi Wulandari, Yuwono IN, Tri Mardi R., Peni S P., Untung Jaya
01 October 2012
Sumber:

No comments:

Post a Comment