Satu Izin Segera Dicabut
Evaluasi Perusahaan
Perkebunan Melalui PUP
|
Kamis, 13 Desember
2012 - 08:46:51
|
|
|
Kaltim
|
|
|
Dibaca : 266 Kali
|
TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan Berau pada 2012 ini telah melakukan evaluasi
melalui program penilaian usaha perkebunan (PUP), yang hasilnya akan
disampaikan terbuka pada akhir Desember mendatang. Dari hasil evaluasi
tersebut, dipastikan satu izin usaha perusahaan yang kini bermasalah
segera dicabut. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut
adalah PT Indo Alam Makmur yang mendapat izin operasi di Tanjung Batu dan
Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung.
Kepala Dinas Perkebunan Basri Sahrin melalui Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan M Yusuf menegaskan, usaha perkebunan tersebut menunjukkan tidak ada keseriusan membangun kebun. Bahkan perusahaan tersebut kini tersangkut masalah hukum. “Izin lokasinya sudah mati dan sesuai komitmen kepala daerah, izin lokasi tidak diperpanjang. Sedangkan izin usaha perkebunan segera dicabut,” tegasnya.
Namun pencabutan izin tersebut, dikatakan Yusuf, harus melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan dengan melibatkan tim teknis yang dibentuk Pemkab Berau. Disinggung soal dua perusahaan perkebunan di Kecamatan Segah yang diminta Bupati Makmur HAPK segera dievaluasi. Yusuf menjelaskan kalau evaluasi tersebut telah berjalan melalui program PUP.
Dari hasil sementara PUP yang dilakukan tim teknis tersebut diketahui, dua perusahaan yang ada di Segah sudah mengalami kemajuan. Hal itu seiring dengan pergantian manajemen perusahaan yang juga sudah terdaftar di Dinas Perkebunan. Dua perusahaan masing-masing PT Natura Pasifik Nusantara dan PT Berau Karetindo Lestari, ditegaskan Yusuf telah diambil alih oleh Group Tri Putra Agro yang juga menaungi beberapa perusahaan perkebunan di Berau. “Dengan pengalihan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki manajemen dan tetap kita evaluasi bertahap,” tandasnya. (hms4/tom/k1)
Sumber:
No comments:
Post a Comment