Pages

Wednesday, 7 August 2013

Satu Izin Perkebunan di Kab. Berau Segera Dicabut

Satu Izin Segera Dicabut
Evaluasi Perusahaan Perkebunan Melalui PUP

Kamis, 13 Desember 2012 - 08:46:51
|
Kaltim
|
Dibaca : 266 Kali

TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan Berau pada 2012 ini telah melakukan evaluasi melalui program penilaian usaha perkebunan (PUP), yang hasilnya akan disampaikan terbuka pada akhir Desember mendatang. Dari hasil evaluasi tersebut, dipastikan satu izin usaha perusahaan yang kini bermasalah  segera dicabut. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut adalah PT Indo  Alam Makmur yang mendapat izin operasi di Tanjung Batu dan Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung.

Kepala Dinas Perkebunan Basri Sahrin melalui Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan M Yusuf menegaskan, usaha perkebunan tersebut menunjukkan tidak ada keseriusan membangun kebun. Bahkan perusahaan tersebut kini tersangkut masalah hukum. “Izin lokasinya sudah mati dan sesuai komitmen kepala daerah, izin lokasi tidak diperpanjang. Sedangkan izin usaha perkebunan segera dicabut,” tegasnya.

Namun pencabutan izin tersebut, dikatakan Yusuf, harus melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan dengan melibatkan tim teknis yang dibentuk Pemkab Berau. Disinggung soal dua perusahaan perkebunan di Kecamatan Segah yang diminta Bupati Makmur HAPK segera dievaluasi. Yusuf menjelaskan kalau evaluasi tersebut telah berjalan melalui program PUP.

Dari hasil sementara PUP yang dilakukan tim teknis tersebut diketahui, dua perusahaan yang ada di Segah sudah mengalami kemajuan. Hal itu seiring dengan pergantian manajemen perusahaan yang juga sudah terdaftar di Dinas Perkebunan. Dua perusahaan masing-masing PT Natura Pasifik Nusantara dan PT Berau Karetindo Lestari, ditegaskan Yusuf telah diambil alih oleh Group Tri Putra Agro yang juga menaungi beberapa perusahaan perkebunan di Berau. “Dengan pengalihan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki manajemen dan tetap kita evaluasi bertahap,” tandasnya.
 (hms4/tom/k1)

Sumber:


No comments:

Post a Comment