Pages

Wednesday, 7 August 2013

Lima Penjaga Keberhasilan ISPO

Penjaga Keberhasilan ISPO
Aturan ISPO telah bergulir. Hanya dua tahun batas waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan sertifikasi. Sanggup?
Wajib! Itulah hukum sertifikasi Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Bukti keseriusan ini tercetak jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 3, yang berbunyi: “Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini.”
Sebenarnya, tutur Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, “Indonesia telah membuat banyak aturan yang terkait masalah perkebunan, terutama perkebunan sawit. Untuk memastikan aturan itu ditetapkan secara efektif oleh pelaku usaha, Lima ISPO ini salah satu jalannya.”
Mengingat ada kurang-lebih 2.000 perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu tidak mungkin bagi pemerintah untuk menanganinya sendiri. Jadi, proses sertifikasi diserahkan kepada pihak ketiga guna melakukan audit kesesuaian perusahaan sawit dengan kriteria ISPO.
Saat ini, sebagai pengaudit telah ditunjuk lima lembaga yang berhak melaksanakan proses sertifikasi. Kelima lembaga itu adalah PT Mutuagung Lestari, PT TUV Nord Indonesia, PT Sucofindo, PT SAI Global Indonesia, dan PT TUV Rheinland Indonesia.
Edukasi untuk PPKS
Di balik kewajiban penerapan sertifikasi ini terdapat tujuan mulia pemerintah. “ISPO lahir dari keinginan dan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem sendiri tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup bagi perkebunan sawit,” jelas Wirawan Leksono, Kepala Divisi Pemasaran PT Sucofindo (Persero).
Proses sertifikasi itu sendiri tidaklah terlalu merepotkan. “Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi, dari tahap aplikasi sampai mendapatkan sertifikat, kurang-lebih satu setengah sampai dua bulan, dalam kondisi tidak terdapat temuan yang kritikal pada saat preliminary audit (audit pendahuluan),” ungkap Wirawan.
Namun, bila dalam pengauditan ternyata ditemukan kekurangan, harus direvisi lebih dahulu dan diaudit kembali. Tentu, sampai tidak ada lagi temuan kritikal tadi.
Mengingat pentingnya ISPO, kelima lembaga sertifikasi tersebut pun selalu berupaya melakukan promosi dan edukasi kepada perusahaan sawit untuk mengajukan sertifikasi. “Bukan semata-mata karena ISPO sifatnya mandatory, tapi untuk menuju perkebunan kelapa sawit yang sustainable,” tukas Robert Napitupulu, Presiden Direktur PT TUV Nord Indonesia.
Proses Sertifikasi
Kabar baik bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebab, ada kemungkinan proses mendapatkan sertifikat ISPO bakal jauh lebih cepat. “Kalau dia sudah RSPO, kemudian apply ISPO, itu biasanya lebih gampang karena syarat RSPO dan ISPO itu sebetulnya nggak terlalu jauh beda,” ungkap Arifin.
Dana yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini juga tidak terlalu besar. Antara lain, tergantung jumlah kebun, jumlah pabrik, dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. “Rata-rata di atas Rp50 juta, tergantung kompleksitas dan luasan kebun,” urainya.
Memang, ada beberapa acuan dalam penerapan sertifikasi ini. Sebutlah, penilaian usaha perkebunan, yang  meliputi legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan. Penilaian kelas ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian. Saat ini, ada lima kategori kelas yang terdiri dari kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang), dan kelas V (kurang sekali).
Dari kelima kelas tadi, hanya kelas I, kelas II, dan kelas III yang bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar mendapatkan sertifikat ISPO. “Kalau  kelas IV dan V masih harus melalui pembinaan supaya naik kelas kebun,” tandas Afirin.
Bila urusan kelas telah beres, sudah menunggu sejumlah persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi. Wirawan menyampaikan, “Ada tujuh prinsip dan kriteria untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.”
Persyaratan tersebut, lanjutnya, adalah sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, serta tanggung jawab sosial dan komunitas. “Dua lainnya, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha secara berkelanjutan,” paparnya.
Sedangkan acuan yang terakhir berupa penilaian pelaku usaha. Penilaian ini sangat tergantung pada kondisi pengusaha, apakah ia memiliki kebun sendiri, bermitra, atau sekadar membeli dari pedagang. Untuk mendapatkan sertifikat ISPO, semua unsur tersebut harus dicek kepemilikan tanah/kebunnya, meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), sertaHak Guna Usaha (HGU)-nya.
“Saya kira yang sering menjadi masalah adalah HGU, baik di RSPO maupun ISPO,” beber Arifin. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak kebun yang diklaim masyarakat sebagai tanah leluhur, tanah adat. “Kadang, juga ada overlapping sawit dengan tambang, hutan sama tambang,” sambungnya. Robert pun sepakat dengan Arifin, kendala terbesar dalam sertifikasi adalah aspek legal, khususnya menyangkut status lahan.
Tambah Lembaga Sertifikasi?
Entah karena diwajibkan, atau lantaran murah biayanya, respons pengajuan sertifikat ISPO ini sangat baik. Memang, sejauh ini baru ada tujuh perusahaan yang telah melampaui tahapan pengumuman publik (tercantum di situs ISPO). Namun, menurut Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) dan Komisaris Utama PTPN III (Persero), “Sebanyak kurang-lebih 30 kebun telah selesai dan sudah diajukan ke Komisi ISPO untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang akan diputuskan pada 2013.”
Berdasarkan hitungan Arifin, jumlah perkebunan yang masuk dalam kelas I, II, dan III lebih dari 800. Bila saat ini ada lima lembaga sertifikasi, berarti masing-masing lembaga kebagian 160 kebun. “Dengan enam tim, maksimal kami bisa menyertifikasi 200 perusahaan/tahun. Itu pun dikerjakan berturut-turut selama setahun full dari Januari hingga Desember. Auditornya bisa jadi Bang Toyib yang nggak balik-balik,” selorohnya.
Tentu, masyarakat tidak mau audit yang dikerjakan sembarangan. Maka, Mangga Barani, Dirjen Perkebunan  periode 2006-2010 itu menambahkan, “Upaya pemerintah menyelesaikan seluruh perkebunan sawit bersertifikat ISPO pada akhir 2014 akan terwujud bila lembaga penilai diperbanyak.”
Naga-naganya, nasihat Mangga Barani itu patut dicermati karena waktunya memang cukup mepet, hanya dua tahun lagi.  Mampu?
Ratna Budi Wulandari, Yuwono IN, Tri Mardi R., Peni S P., Untung Jaya
01 October 2012
Sumber:

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia

ISPO Wajib Bagi Seluruh Pelaku Usaha Kegiatan Pembangunan Perkebunan di Indonesia


Menteri Pertanian Suswono dalam sambutan pada acara Penyerahan Perdana Sertifikasi ISPO di Auditorium Kementan mengatakan "ISPO merupakan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kegiatan pembangunan perkebunan yang berusaha di Indonesia". Dalam acara tersebut telah diberikan sertifikat perdana ISPO terhadap 10 kebun dari 9 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.Penyerahan perdana sertifikat ISPO ini merupakan tonggak awal yang akan terus berlanjut pada penyerahan sertifikat ISPO selanjutnya.  Menteri Pertanian juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak atas kerja keras dan peran sertanya, sehingga proses sertifikasi ISPO sebagai wujud cita-cita bersama dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Ini merupakan bukti nyata bahwa pengembangan kelapa sawit di Indonesia benar-benar telah mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh kedepan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Sertifikat ISPO yang telah diterima merupakan hasil audit dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 17 Maret 2009 berlangsung kegiatan serupa, yaitu penyerahan sertifikat RSPO pertama di Indonesia. Sertifikasi RSPO, tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu, dan bersifat voluntary. Sedangkan sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UUD 1945, pasal 33, ayat 4, dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Kegiatan ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan

Pada peringatan 100 tahun Kelapa Sawit Indonesia di Medan pada tanggal 30 Maret 2011 yang lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah nyata sebagai upaya penerapan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pada tahun 2012, telah dilaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ISPO yaitu ;

1. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Penerapan ISPO :
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman ISPO untuk perusahaan perkebunan;
b. Keputusan Menteri Pertanian nomor : 4235/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 20 Pebruari 2012 tantang Keanggotaan Komisi ISPO;
c. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 213/Kpts/OT.140/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Keanggotaan Tim Penilai ISPO; 
d. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 120/Kpts/OT.140/3/2012 tanggal  22 Maret 2012 tentang Keanggotaan Sekretariat Komisi ISPO;

2. Kegiatan pelaksanaan ISPO :
a. Sosialisasi ISPO di Pusat dan Daerah (seluruh propinsi sentra pengembangan kelapa sawit), serta sosialisasi di luar negeri. Kunjungan terakhir telah dilakukan sosialisasi ISPO di Beijing, RRC, pada tanggal 11-15 Desember 2012;   
b. Auditor ISPO yang telah dilatih dan lulus sebanyak 222 orang, yang berasal dari Lembaga Sertifikasi, Perusahaan Perkebunan, Instansi Pemerintah dan konsultan.  Saat ini jumlah auditor akan bertambah seiring dengan berjalannya pelatihan auditor ISPO yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 sebanyak 44 orang;
c. Tujuh (7) Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang telah diakui dan diterbitkan sertifikatnya oleh Komisi ISPO, yaitu PT. Mutu Agung Lestari, PT. Sucofindo (Persero), PT. TUV NORD Indonesia, PT. TUV Rheinland Indonesia, PT. SAI Global Indonesia, PT. SGS Indonesia, PT. Mutu Hijau Indonesia; 
d. Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah diaudit, dan telah memperoleh pengakuan sebagai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) kebun yaitu;
(1)    PT. Musim Mas, terdiri 2 kebun; 
(2)    PT. Astra Agrolestari, Tbk, terdiri  3 kebun;
(3)    PT. Minamas  Plantation, terdiri 2 kebun;
(4)    PT.Smart, Tbk, terdiri 1 kebun;
(5)    PT. Cargill Group, terdiri 1 kebun;
(6)    PT. Perkebunan Nusantara V, terdiri 1 kebun.
 e. Telah dilakukan penyusunan draft Prinsip dan Kriteria ISPO untuk kebun plasma. Dilakukan uji lapang di beberapa perusahaan perkebunan yang memiliki plasma/mitra dengan berbagai model kerjasama, sebagai bahan evaluasi penyempurnaan ketentuan dimaksud;
Rencana Kegiatan Tahun 2013
a. Sosialisasi ISPO, baik di dalam maupun luar negeri terus dilanjutkan dan ditingkatkan.  Sosialisasi dalam negeri dilakukan di Pusat dan propinsi sentra-sentra pengembangan kelapa sawit. Sosialisasi di luar negeri direncanakan ke RRC  dan India;  
b. Dalam rangka memenuhi kebutuhan proses audit ISPO perusahaan perkebunan dan plasma/mitra, maka direncanakan penambahan Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakui Komisi ISPO sebagai LS ISPO.   
c. Pelatihan auditor dan pelatihan fasilitator ISPO akan dilanjutkan dan ditingkatkan.  Pelatihan fasilitator ISPO dilakukan untuk Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten sebanyak 30 orang, dengan dana APBN sub-sektor perkebunan. Sedangkan pelatihan auditor ISPO yang akan dilakukan untuk perusahaan perkebunan dan Lembaga Sertifikasi, sebanyak 120 orang (4 angkatan), dengan biaya ditanggung masing-masing peserta;  
d. Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai sebanyak 15 perusahaan. Pada tahun 2013 direncanakan lebih 200 kebun sudah selesai diaudit, dinilai dan terbit sertifikatnya, Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian. (Pdj)
Diposkan 9th April oleh bimus-pb ditjenbun

Perlu menambah petugas auditor ISPO

Perusahaan perkebunan kelapa sawit (kebun dan Pabrik Kelapa Sawit) yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), dapat secara langsung mengajukan permohonan sertifikat ISPO. Perusahaan perkebunan kelapa sawit (pemohon) akan dinilai (assessment) oleh auditor dari Lembaga Sertifikasi independen dan terakreditasi di bidang mutu dan lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat pengakuan dari Komisi ISPO. Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria) diberikan Sertifikat ISPO.

Sampai dengan saat ini baru 10 kebun dari 9 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO, dan selanjutnya akan ada ratusan perusahaan kelapa sawit yang akan disertifikasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sedangkan jumlah auditor ISPO pada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN belum memadai. Pelaksanaan penilaian terhadap penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO oleh perusahaan pemohon akan sangat ditentukan oleh ketersediaan auditor yang berkompeten. Oleh karena itu para auditor dari Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan audit perlu mendapat pemahaman yang jelas tentang ISPO dan pengetahuan khusus tentang kelapa sawit melalui pelatihan.

Dalam rangka fasilitasi penerapan ISPO, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Auditor ISPO bekerjasama dengan instansi/lembaga yang sudah berpengalaman dan berkompeten, seperti Badan Akreditasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional. Pelatihan akan dilaksanakan dalam bentuk teori dan praktek lapangan (mock audit) pada perusahaan perkebunan kelapa sawit serta evaluasi/ujian. Nara sumber dan instruktur pelatihan dapat berasal dari Lembaga Sertifikasi, BSN/KAN, Pusat/Balai Penelitian terkait, Komisi ISPO, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan lain-lain. (pdj)
Diposkan 9th April 

Sumber:


Perkebunan Sawit Di Riau Terbesar Di Indonesia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita

Pengembangan kawasan perkebunan rakyat diperlukan kelembagaan perkebunan yang kuat. Dengan memperkuat kelembagaan ekonomi petani perkebunan di pedesaan, maka petani akan meningkat kesejahteraan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsil Riau Zulher saat membuka Sosialisasi Pengembangan Kelembagaan dan Penilaian Usaha Perkebunan tingkat Provinsi Riau, Kamis ( 16/5 ) di hotel Premiere Pekanbaru. Menurut Zulher  Untuk  itu diperlukan pendekatan yang efektif agar para petani kebun dapat memanfaatkan program pembangunan yang ada secara berkelanjutan, melalui penumbuhan rasa memiliki, partisipasi, dan pengembangan kreativitas, yang disertai dukungan masyarakat lainnya sehingga dapat berkembang di pedesaan.

Pengembangan ini diarahkan pada terbentuknya kelompok-kelompok petani kebun, dan kerjasama antar kelompok petani kebun, sehingga terbentuk kelompok-kelompok produktif dalam kelembagaan koperasi bidang perkebunan. Ia menmabahkan;  sampai saat ini, dari data yang masuk di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, jumlah kelompok tani perkebunan se Provinsi Riau mencapai 6.006 kelompok yang tersebar di 12 kabupaten/Kota.  Jumlah kelompok tani ini belum seluruhnya karena masih banyak kelompok tani yang belum terdata atau belum dilaporkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Kadis Perkebunan Riau, perkebunan  kelapa sawit Provinsi Riau saat ini merupakan yang terluas di Indonesia sekitar 2.258.553 hektar  dari 8 juta hektar secara nasional atau 26,25 persen b. Dari total luas perkebunan sawit di Riau, 53 peraen atau 1.205.498 hektar merupakan kebun sawit rakyat. Sedangkan luas perkebunan sawit swasta mencapai 905.979 Ha atau sekitar 43% dan perkebunan sawit Perusahaan Besar Negara mencapai 79.545 hektar atau 4% dari total luas kebun sawit di Provinsi Riau.  Kata zulher tidak bisa dipungkiri bahwa perkebunan merupakan penggerak utama atau pilar utama ekonomi Riau, mengingat sebarannya yang sangat luas dan melibatkan kurang lebih 980.605 kepala keluarga petani.  Jika asumsi 1 kepala keluarga terdiri dari empat orang, maka kurang lebih 3,922 juta orang menggantungkan hidupnya dari perkebunan.
Sementara itu Kasubdit Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Semusim, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia  Dr.Ir Demita Dewi memberikan kiat dan cara bagaimana seharusnya melakukan pembinaan kelembagaan dan penilaian kelompok tani perkebunan berprestasi. Ia juga menyampaikan kiat-kiat bagaimana agar kelompok tani berprestasi atau mendapat juara pertama Provinsi Riau dan bisa menjadi utusan ketingkat nasional. Ia juga berharap bisa terpilih menjadi 5 atau 8 besar ditingkat nasional dan berkesempatan mengikuti acara dan bertemu dengan Bapak Presiden RI.

Sosialisasi ini diikuti  40 peserta terdiri Kepala Dinas Perkebunan/instansi yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota se Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, metode dan rencana pelaksanaan penilaian kelompok berprestasi di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau ( MC Riau ) 


 Kamis, 16 Mei 2013 - 15:31:56 WIB

74 Perusahaan Sawit Operasional di Lansekap HoB

74 Perusahaan Sawit Operasional di Lansekap HoB
24 Juni 2011, 18:54:25 WIB oleh Heri
Sintang-KOTA, (kalimantan-news) - Dinas Perkebunan Kalbar mencatat ada 74 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh izin di lansekap Heart of Borneo (HoB) meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu dengan total luas areal mencapai 876.137 hektar.
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Hiarsolih Buchori menjelaskan dari 74 perusahaan tersebut, yang baru mengantongi informasi lahan ada delapan dengan total luas 86.807 hektar, izin lokasi 13 perusahaan dengan total 169.451 hektar dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebanyak 37 perusahaan dengan luas total 566.205 hektar.

“Untuk realisasi tanam memang masih kecil, dari IUP saja sebenarnya ada 70 persen areal yang visibel saja sudah bagus karena memang tidak semua areal dalam IUP itu bisa ditanami,” ujar Hiarsolih usai menghadiri acara workshop penerapatan praktek terbaik pada perkebunan kelapa sawit di lansekap HoB yang dilaksanakan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Kamis (23/6) di Hotel Sartika Puri Sintang.

Secara umum di Kalbar dari 6.097.913 hektar areal pertanian lahan kering, Dinas Perkebunan Kalbar mengalokasikan untuk lahan perkebunan ini mencapai 3,5 juta hektar.

Dari alokasi itu, telah diterbitkan perizinan diatas lahan seluas 3,582 hektar kepada 359 perusahaan yang sebagian besar didominasi perkebunan kelapa sawit dengan jumlah izin untuk 347 perusahaan yang menggarap lahan seluas 3,548 hektar.

Hingga sekarang total yang mengantongi IUP mencapai 169 perusahaan dengan luas cadangan lahan 2,1 juta hektar dan realisasi tanam sudah mencapai 705 ribu hektar.

“Rencana pembangunan kebun kelapa sawit baik kebun baru maupun peremajaan memang masih besar, namun terpenting adalah optimalisasi jangan sampai izin yang sudah ada tidak dikerjakan maksimal,” kata dia.

Pemanfaatan lahan untuk usaha pembangunan perkebunan kata dia terkadang menemui hambatan baik berupa konflik maupun tumpang tindih dan permasalahan lahan ini menempati urutan paling atas yang penanganannya memerlukan koordinasi antar pihak pemegang otoritas agar tidak engganggu kegiatan usaha.

“Adalah tugas kami untuk melakukan pengawasan dan pembinaan usaha perkebunan, salah satunya melalui penilaian agar usaha perkebunan berjalan maksimal dan berkelanjutan yang tentunya sejalan dengan maksud dan tujuan diterapkannya ISPO dan RSPO,” tukasnya.

Ia memaparkan dari hasil penilaian kelas usaha perkebunan tahap pembangunan terhadap empat perusahaan dan tahap operasional terhadap 41 perusahaan pada 2009 lalau telah ditetapkan kelasnya melalui Keputusan Gubernur Kalbar nomor 259/EKBANG/2010.
Dari hasil penilaian itu, dikaitkan dengan prinsip dan kriteria RSPO dan ISPO, ada lima perusahaan yang mendapat nilai kurang sekali atau kelas E untuk tahap pembangunan dan kelas V untuk tahap operasional.

“Hal ini disebabkan mereka tidak mengembalikan kuisioner penilaian dan bila dikaitkan dengan RSPO dan ISPO, adanya ketidaktaatan dengan kriteria RSPO 1.1 dan ISPO 1,9,” jelasnya.

Hasil penilaian juga diketahui terdapat dua perusahaan yang mendapat nilai baik sekali atau kelas 1 untuk tahap operasional dan kondisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi perusahaan lainnya yang masih di kelas bawah.

“Untuk kategori baik atau klas B ada 21 perusahaan untuk tahap pembangunan atau kelas II untuk tahap operasional, sementara yang mendapat penilaian sedang atau kelas C untuk tahap pembangunan dan kelas III untuk tahap operasional ada 16 perusahaan,” paparnya.

Dari penilaian usaha perkebunan itu, ia optimis penerapan sertifikasi ISPO maupun RSPO  di Kalbar dapat terealisasi dalam upaya mewujudkan praktek terbaik menuju usaha kelapa sawit berkelanjutan.

Sebenarnya kata dia, untuk penerapan prinsip dan kriteria RSPO ini bisa saja dimulai sejak tahap awal perizinan perkebunan seperti tahap informasi lahan atau izin lokasi.

“Jadi ada telaah makro dan mikro mana yang bisa dibuka dan mana yang tidak, di peta perizinan itu seharusnya sudah tergambar,” katanya.

Ia mencontohkan dari 10 ribu hektar izin yang diberikan perusahaan, sudah bisa deliniasi dan dihitung dengan detil mana kawasan yang masih berhutan, mana kawasan penyangga milik masyarakat dan lainnya.

“Penyaringan awal sudah bisa dilakukan di tahap awal perizinan, kalau ini berjalan saya yakin Inpres 10 tahun 2011 ini akan mudah diterapkan dan tidak ada persoalan,” kata dia. (phs)
 Sumber:

16 Perkebunan di Kab. Paser Belum Kantongi ISPO

16 Perkebunan Belum Kantongi ISPO
korkal99, April 1st, 2013, in Kaltim Selatan
TANA PASER – Dari 33 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Paser, baru 17 perusahaan yang kebunnya telah dinilai untuk prasyarat mengantongi Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Akhir Desember 2013 ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Paser menargetkan seluruh perusahaan itu telah mengantongi sertifikat penilaian kebun.
Disampaikan Kabid Pembinaan Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kebun (PUP2HK) Distanbun Paser, Sugianto, penilaian perkebunan yang dilakukan mengacu pada aturan hukum. Antara lain, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian usaha Perkebunan dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 141 tahun 2010 Tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat. “Penilaian kebunnya terbagi atas dua kategori atau tahap, yaitu tahap operasional dan tahap pembangunan. Kita targetkan penilaian selesai akhir 2013 ini,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Senin (1/4).
Komponen atau aspek yang diniai, sambung Sugianto, mencakup delapan aspek penilaian untuk tahap operasional (kebun yang sudah menghasilkan) dan sembilan aspek untuk kebun yang masih tahap pembangunan. Aspek tersebut diantaranya adalah legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Sementara kebun yang masih tahap pembangunan, aspek yang harus dipenuhi diantaranya legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, kepemilikan sarana prasarana sistem pencegahan dan pengendalian OPT, penerapan amdal atau UKL/UPL, pertumbuhan dan pemberdayaan masyarakat atau koperasi setempat dan pelaporan.
Lebih lanjut Kabid PUP2HK ini membeberkan, dari 17 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat penilaian, hanya satu yang mengantongi sertifikat tahap pembangunan, yakni PT Saraswanti Sawit Makmur. Penilaian ini juga dilakukan atas kebun plasma yang akan dibagikan pada warga pemilik SK Bupati
. (San)


Sumber: 

Thursday, 1 August 2013

ISPO, RSPO: Two sides of the same coin

ISPO, RSPO: Two sides of the same coin

By Piers Gillespie and Rahayu Siti Harjanthi;
The writers work at Daemeter Consulting, which supports Solidaridad network with smallholder oil palm training projects in the Asia Pacific
JAKARTA POST, 03 November 2012
Although Agriculture Ministry Regulation No. 19 concerning Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) was issued in March 2011, many oil palm stakeholders and observers still have questions about its national effect, how it will be interpreted in the field, and how indeed it will be rolled out in the years ahead.
Before the regulation was issued, many stakeholders in the palm oil industry were already familiar with a similar sustainability scheme from the international Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), which just concluded its 10th annual meeting in Singapore.
Whilst the RSPO is a scheme borne out of an open discussion among players within the international oil palm supply chain, ISPO is a more straightforward clarification and rearticulation of existing national Indonesian oil palm legislation. Because of its national reach, ISPO offers the potential of improving the entire plantation industry.
Both standards have as their nadir a set of Principles and Criteria (P&C) which clarify what is defined as sustainable palm oil production. The RSPO P&C was published in 2005 as the generic global standard with the national interpretation for Indonesia finalized in 2007.
There are thus two main sustainability certification schemes for oil palm plantations in Indonesia, with an additional International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) certification for a small niche of plantations and players involved in the biofuel market in Europe.
The main difference of the ISPO scheme compared to the RSPO certification is in its legality. ISPO is a government certification scheme issued through a ministerial regulation and as such is legally binding, with all oil palm producers in Indonesia obliged to follow it. The content of ISPO P&C is in essence a compilation of all government regulations applied to oil palm plantations.
Each principle and criteria is a legally binding regulation with a clear reference to precedential law and sanctions applied for violations. This is the main point of difference with the RSPO standard, which is a voluntary certification process with the P&C developed based on the consensus of stakeholders.
While indeed RSPO is voluntary however, its P&C states that companies have to also abide by national laws and requirements, so in essence RSPO certification can also not be achieved if national laws are not complied with.
As with any certification system, credibility and accountability are critically important for both ISPO and RSPO. As it develops further, ISPO may face challenges of credibility due to the general low level of trust felt by Indonesians towards the national government’s perceived inability to provide independent and effective blanket oversight.
To assist in this challenge, both ISPO and RSPO use independent third parties as certification bodies to conduct audits at the company plantation and mill for those entities who are applying for certification.
In terms of normative content of the respective list of P&C, both standards are quite similar. When compared, there are several elements within ISPO that are more detailed, but there are also other criteria that aren’t covered which are outlined in the RSPO P&C.
For example, the need for best practice on production and long term viability of the planting organization is more detailed in ISPO, but with regards to conservation and protection of rare, threatened and endangered species, ISPO relies very much on the national environmental assessment platform (AMDAL) and several other government regulations.
In the RSPO P&C, there are several additional criteria that required companies to go beyond what national law currently requires. For example, an important element in the RSPO P&C is the prohibition to develop any new plantation development after November 2005 by replacing natural forest or areas required to maintain or enhance high conservation value. This is controversially known within the plantation industry by the term “cut-off-date”.
Another element that is not explicitly articulated in ISPO as it is in RSPO is the phraseology “free, prior, informed consent” (FPIC). Theoretically at least, the FPIC principle aims to promote a philosophy whereby “consent” for plantation development or local community land use change is obtained in a “free, prior and informed” way with affected individuals and communities.
In the ISPO P&C there is no explicit reference to applying FPIC standards during a plantation land acquisition process although there is an explanation regarding land conflict settlement and compensation; the criteria explaining that plantations shall ensure that their land is free from conflict with the local community and district smallholders. Yet many plantations have struggled to grasp to what extent they need to go to to ensure either FPIC standards or general community awareness raising, as it is often erroneously and euphemistically known at a plantation, is appropriate.
From the national systems point of view, ISPO as a mandatory certification process for all plantations has several advantages when compared to the voluntary system of the RSPO in Indonesia. As a mandatory certification process, it reaches a far wider audience.
Furthermore, ISPO can force companies that do not apply best practices and focus less attention on sustainability concerns to move towards more sustainable practices. As a voluntary certification, the RSPO will only reach companies who are already inherently aware of the importance of sustainability in their own practices, branding and marketing.
As a government regulation, ISPO also has more “clout” in being able to enforce without fear or favor, and without having the burden of satisfying all its stakeholders as often prevails in the consensus philosophy approach of the RSPO. It is worth noting however that the RSPO does have a structured grievance process in place to handle non-compliance and possible violations.
However, despite the advantages of being a mandatory certification that gives ISPO the potential to drive improved sustainable practices in Indonesian oil palm more widely, some concerns also exist.
With such a legally binding foundation, ISPO is not as flexible as the RSPO in terms of its ability to invoke changes to its P&C. With its status as appendix of a minister regulation in an official state document, the content of ISPO cannot be easily changed.
Some uncertainty may also exist in the future in the event that new updated plantation legislation is promulgated that supersedes or updates legislations that is currently explicitly referred to in the P&C.
In the current P&C document, there are some criteria that could be potentially confusing for plantations seeking to operate in frontier areas.
An example of this is the criterion regarding “High Conservation Value” (HCV) in ISPO, which does not have a precise regulation reference point. HCV is a concept with certain definition developed in the framework of sustainable forest management certification of the Forest Stewardship Council, and has been adopted by the RSPO.
In ISPO, the term appears with reference to Presidential Decree no. 32/1990, which itself does not have a matching definition or coherence with the current HCV definition. Aside from the potential confusion on the P&C content in this way, the national government must also take seriously the importance of credibility in the international market and carefully plan for the implementation and acceptance of the ISPO standard in the international supply chain and market.
These are some of the ISPO issues that need to be addressed before the mandatory requirement for all Indonesian plantations to have been ISPO tested by 2014.
At the end of the day, regardless of whether a company chooses to follow both ISPO and RSPO guidelines, it is worth remembering that the end goal of both of these initiatives is an increase in sustainability within the Indonesian oil palm industry. ●

Diposkan oleh Budi Santoso di 16.50
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: ISPO and RSPO - Two sides of the same coin, Piers Gillespie, Rahayu Siti Harjanthi

Why Indonesia Needs ISPO

Why Indonesia Needs ISPO

By Rosediana Suharto, the Jakarta Post, 02 December 2010
Sustainable palm oil and RSPO

Sustainable palm oil has been the topic of discussion among the members of the palm oil sector since 2003, the year when the players in the sector held the first meeting to set up is the Roundtable on Sustainable Palm Oil which was eventually formed a year later and registered in Zurich, Switzerland on April 8, 2004 as an association. It was created by private stakeholders or the so-called B to B (business to business) establishment as no governments were involved.
The principal objective of RSPO is “to promote the growth and use of sustainable palm oil through co-operation within the supply chain and open dialog between its stakeholders.” The not-for-profit association will have members representing major players along the palm oil supply chain, namely the oil palm growers, palm oil processors and traders, consumer goods manufacturers, retailers, banks and investors, environmental/nature conservation NGOs and social/development NGOs. The RSPO is a unique platform for pragmatic co-operation to contribute to the expansion of sustainably produced palm oil and its uses.
The application of RSPO standards is voluntary for its members, although its members are recently required to implement these standards and given a time limit to apply the standards. As of Nov. 25, 2010, RSPO members from Indonesia totaled 74, consisting palm oil growers, processors, traders and NGOs. The total members of the association as of Nov. 25, 2010 reached 500; they include:
* Banks and Investor (8)
* Consumer Goods
* Manufactures (99)
* Environmental or Nature Conservation Organization (NGOs) (12)
* Oil Palm Growers (84)
* Palm Oil Processors and Traders (160)
* Retailers (22)
* Social or Development Organization (NGOs) (9)
The organization actively tries to increase public awareness of the need for sustainable palm oil and the need to preserve the environment along in conjunction with palm plantation activities. But until now, there is a lack of consumer awareness about sustainable products, especially if the prices of these products are higher than the non-sustainable products.
The challenges for Indonesia’s palm oil
In recent years, Indonesia’s palm oil sector has faced various problems, including never-ending allegations by NGOs, the strict demands from the RSPO and conditions imposed by the EU. The EU has issued the EU Directive on Promotion of the use of energy from renewable resources, amending and subsequently repealing Directive 2001/77/EC and 2003/30/EC (EU RED).
The RSPO has importantly ruled that any new plantation opening after 2007 is not allowed in primary forest and peat land and must protect the High Conservation Value, while the EU Renewable Energy Directive (EU RED) has set criteria on the use of palm oil as feedstock for biofuel production.
The EU RED rules a new plantation for biofuel raw material (not applicable only for biodiesel from palm oil but for all types of biofuels) which is opened after the year 2008 should not come from lands containing high biodiversity and land containing a high carbon stock. The regulation is pretty tough as it uses the forest definition in accordance with the provisions of the IPCC. In addition, the EU has set a target to achieve GHG emission saving of 35 percent by 2017. By 2020, the GHG saving emission should reach 60 percent. Palm oil biodiesel cannot meet this requirement because the default emission saving value is only 19 percent.
According to an EU study, only two commodities are not included in the category of 35-percent saving emission: palm oil and soybean biodiesels.
The EU RED will cover many new criteria and requirements related with biodiversity, such as the high biodiversity grassland, the Land Use Change (LUC) and Indirect Land Use Change (ILUC), for which the standard will be added later. This is a tough challenge for the producers of biodiesel and raw materials producers for biodiesel, especially those made from oil palm.
The next tough challenge is the Unilateral Commitment from the Indonesian Government made in the Copenhagen meeting in December 2009, pledging that Indonesia will reduce the contribution of GHG emissions in 2020 to 26 percent, by preparing the programs as specified in table A.
The emission reduction in Indonesia is set at about 26 percent, if there is assistance from developed countries, the reduction will increase to 41 percent. This percentage is based on GHG emission estimation in 2020. The programs will burden palm oil business in forest and peatland areas, as activities in the lands containing high carbon stock must be avoided.
In May 2010, Indonesia, represented by the Foreign Minister Marty Natalegawa and witnessed by President Susilo Bambang Yudhoyono, signed a Letter of Intent (LoI) on “Cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation,” in which new land opening should stop in 2011-2013.
Why Indonesia needs the Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO)
Considering the above mentioned challenges and that all sectors need to support the commitment of the President of Indonsia, the agriculture minister has launched the ISPO which aims:
1. to support the commitment of the Presindent of Indonesia to reduce GHG emmissions made in Copenhagen and the Indonesia-Norway LoI in reducing GHG emissions
2. to raise the awareness of the importance of sustainable palm oil production and to accelerate the implementation of sustainable production system and certification
3. to enhance the competitiveness of Indonesian palm oil in world market
4. to reduce GHG emissions caused by the opening and the operation of oil palm plantations
The RSPO is quite a large organization, and has programs that can achieve these ends. Because it is a voluntary organization, the achievement can be slow, especially as the members from Indonesia total only 74 companies including growers, processors, traders and NGOs. While the number of plantations in Indonesia exceeds 2000, there’s great concern over when sustainable palm oil can be achieved. The ISPO does not impose a membership fee and will seek inexpensive certification costs, while the government may determine the certification component.
The terms and conditions of ISPO are no different from other environmental provisions, but there is a clear legal framework in the ISPO as it is based in Indonesia and concerns the Ministry of Agriculture, State Ministry for the Environment, the Minstry of Forestry and the National Land Agency.
Under such conditions, the obligations that must be met by oil palm plantations are:
1. Compliance with the legal licensing regulation
2. Responsibility to implement palm oil plantation management
3. Implementation of best practices in oil palm plantations and mills
4. Responsibility to implement regulations on environmental and conservation of natural resources
5. Responsibility toward employees
6. Responsibility to the individuals affected by oil palm plantations and mills
7. Long-term commitment to improve the economy
The ISPO implementation will follow the applicable provisions, which is primarily to classify plantations as follows:
1. The classification is based on the Decree of the Minister of Agriculture No. 7/2009
2. Plantations that have qualified in the classification process are those in grades I, II and III while those in grades IV and V will be reevaluated. Plantations that practice the slash and burn method of land clearing will be disqualified in this classification process.
3. Plantations are also required to obey the regulations set by the Ministry of Environment, Ministry of Forestry and the National Land Agency.
Classification scheme is described in Graph A.
ISPO certification will start with classification with the following points to be noted as follows:
1. Plantations that qualify to be classified as Class I, II or III according to the Decree of the Minister of Agriculture No.17/2009 (implemention is mandatory) can be certified in accordance with the Indonesia Certification System with ISPO as a reference
2. ISPO is an obligatory reference
3. A grace period of 3 years is given to allow companies to make adjustments with the ISPO requirements and tolerance is shown for those intending to implement ISPO. If companies need advocacy to meet the requirements, there will be assistance provided for six months to 2 years, with the expectation they will be able to implement ISPO
4. ISPO criteria for farmers is being prepared, and the classification for farmers, in accordance with the above decree of the minister of agriculture, is also in the process of being prepared.
Palm oil certified by other standards such as the RSPO will get simpler treatment:
1. Companies certified by other agencies such as the RSPO can be certified if they meet the grade I, II and III
2. ISPO team will examine the latest audit results
3. An audit will be conducted if the audit report is in accordance with the regulation, and only criteria of the    other standards which are not in compliance with the Indonesian regulations will be audited by the certification body recognized by ISPO.
The ISPO certification mechanism is described in graph B:
Plantation that receives ISPO certification
1. The decision made by the ISPO Appraisal Commission is absolute and irrevocable
2. Complaints can be addressed to the ISPO secretariat by attaching latest evidence
3. The decision will be announced on the Intenet or in national newspapers
4. ISPO will be implemented in 2011
Because ISPO is the provision adopted by the Ministry of Agriculture, the implementation is mandatory, deviation will be subject to sanctions in accordance with prevailing regulations. In addition, this system will be notified to the World Trade Organization (WTO). This is an attempt to get a market guarantee, with the recognition of this system through the mechanism of the WTO and other multilateral or bilateral agreements with buyers. If the ISPO implementation causes Indonesia’s trade volume to decrease, there will be billateral or multilateral discussion. ISPO will hold a public consultation in 2011 to get feedback from all stakeholders.

The writer is Executive Chairman of Indonesian Palm Oil Commission